Berita PilihanPeristiwa

Maklumat Kapolri Dijalankan Polres – Dukung Pemkab Kutim Antisipasi Corona

269
×

Maklumat Kapolri Dijalankan Polres – Dukung Pemkab Kutim Antisipasi Corona

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Dengan melihat kondisi Indonesia yang pada saat ini, begitu cepat wabah pandemik corona (Covid-19) menyebar di beberapa wilayah Indonesia termasuk pula Kalimantan Timur. Membuat Kapolri Jendral Polisi Drs. Idham Aziz, M. Si mengeluarkan Maklumat Dengan Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona, tertanggal 19 Maret 2020.

Yang mana menegaskan diantaranya pada poin kedua, yakni untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat. Yakni tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tenpat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kabag Ops Polres Kutim Kompol Rezky mengatakan Maklumat Kapolri ini juga menjadi acuan yang mempertimbangkan situasi nasional, terlebih juga untuk mendukung pemerintah pusat maupun kabupaten yang telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat. Agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, selain itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban terutama di Kutai Timur.

“Jadi kita ikuti aturan dari atas, dan maklumat ini juga ada tindakan hukumnya apabila melanggar. Apalagi telah di sosialiasikan dan disebarkan melalui spanduk dan pamflet, termasuk pula media massa. Tindakan hukumnya jelas, yakni kita sesuaikan dengan kegiatan yang dilanggar, dan ada aturan main yang berlaku,” jelas Kabag Ops Polres saat diwawancarai.

Hal ini berlaku untuk seluruh masyarakat di Kutim tanpa pandang bulu, sehingga baik itu pertemuan sosial kebudayaan, seminar, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, kegiatan keolahragaan, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan kegiatan lainnya yuang menjadikan berkumpulnya massa jelas dilarang.

“Ini jelas untuk mengamankan kita semua, jadi harus diambil sikap tegas. Kalau tidak diambil tindakan, tentu tetap saja ada warga yang masih melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Maklumat Kapolri ini masa berlakunya sampai dengan pandemik virus corona sudah tidak ada lagi, tergantung dari Pemerintah Pusat juga tentunya,” tegas Kompol Rezky.

Polres Kutim juga melakukan tindakan yang sama dengan Pemkab Kutim, yakni menyediakan air sanitizer sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, saat ada tamu-tamu atau orang yang berurusan di Markas Komando (Mako) Polres. Termasuk juga melakukan penyemprotan disinfektan di tiap-tiap ruangan yang ada di Polres, terlebih pihak Polres juga memiliki tenaga kesehatan untuk membantu perihal tersebut. (Adv)