Berita PilihanPeristiwaWarta Parlementeria

Darurat Corona! Pos Anggaran APBD Dapat Dirubah Sesuai Permendagri Nomor 20

250
×

Darurat Corona! Pos Anggaran APBD Dapat Dirubah Sesuai Permendagri Nomor 20

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Rapat dua hari berturut-turut dilakukan oleh DPRD Kutai Timur sejak Rabu (1/4/2020) hingga Kamis (2/4/2020) hari ini diruang Hearing Sekretariat DPRD, rapat sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan. Pembahasan pada hari ini menghadirkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim H. Irawansyah yang dalam rapat tersebut didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa, maupun juga Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikhsanudin Syerpi.

Anggota DPRD Kutim dari Partai Demokrat Yulianus Palangiran saat ditemui disela-sela acara mengatakan bahwa ini penting dilakukan, karena sekarang dalam keadaan darurat dan tidak boleh santai. Dirinya berfikiran lebih baik mencegah daripada mengobati, termasuk rapat ini adalah upaya untuk segera dilakukan tindakan yang sesuai dengan amanah undang-undang.

“Rapat hari ini merupakan rangkaian kegiatan yang sama dengan kegiatan kemarin (Rabu, red), walaupun dalam aturan bahkan terkait pencegahan corona tidak boleh kita berkumpul lebih dari 10 orang. Namun tetap harus dilakukan, mengingat ada keadaan mendesak dan dampaknya harus kita sikapi,” tegas lelaki yang dikenal memiliki rasa solidaritas yang tinggi ini.

Sehingga pihak DPRD mengundang pihak Pemkab Kutim untuk sama-sama menyikapi perihal penanganan dan pencegahan Covid-19, termasuk dengan pengalokasian anggaran. Karena anggaran 2020 sejak sebelumnya telah ada pos-pos anggaran yang ditetapkan, tetapi boleh dilakukan perubahan sesuai dengan peraturan dan penyesuain kebijakan anggaran.

“Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden Jokowi yang meminta Kementerian dan seluruh Kepala Daerah untuk mengalokasikan anggaran di APBN dan APBD untuk beban biaya penanganan pasien terpapar virus corona. Maupun juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020,” tegas Yulianus saat diwawancarai.

Sehingga poin-poin maupun tujuan umum atas perubahan APBD 2020 dapat dilakukan segera untuk penanganan dan pencegahan pandemikl virus corona, soal rincian detail sebaiknya dilakukan oleh pihak-pihak teknis terkait sembari melihat perkembangan keadaan dilapangan.

“Kita tidak usah memperinci dulu, saat ini bagaimana penanganan dengan anggaran yang jelas harus dilakukan segera. Karena namanya penyakit (virus corona, red) tidak bisa menunggu dan ia terus berjalan. Sekarang yang harus diputuskan adalah kebijakan penganggaran untuk penanganan dan pencegahan virus corona terlebih dahulu, itu yang ditunggu oleh seluruh masyarakat Kutim,” ungkapnya lebih jauh. (Adv)