Berita PilihanNasionalPolitikRegional

Pilkada Serentak Ditunda! Begini Tanggapan Bawaslu Kutai Timur

456
×

Pilkada Serentak Ditunda! Begini Tanggapan Bawaslu Kutai Timur

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Keluarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penundaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia yang tertuang dalam Surat Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Membuat pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur menyikapi penundaan tersebut sebagaimana kebijakan Bawaslu Republik Indonesia.

Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling saat diwawancarai pada Jum’at (9/4/2020), menyebutkan jika pihaknya jelas melakukan apa yang diputuskan oleh Bawaslu RI yang mana berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tentang Pengawasan Penundaan tahapan Pemilihan Pilkada Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Instruksi yang diberikan kepada kami jelas, yakni pertama melakukan pengawasan terhadap penundaan tahaan pemilihan Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten sesuai dengan keputusan KPU RI. Kedua, jika dalam hal tersebut KPU ada yang masih menjalankan tahapan, maka kami memberikan saran untuk melakukan penundaan sesuai dengan keputusan pimpinan KPU,” terangnya.

Bawaslu Kutim juga mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Kepada 18 Panitia Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan 84 Panwas Desa/Kelurhan, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 lalu. Selain itu Bawaslu Kutim melaporkan secara berjenjang pengawasan penundaan tahapan dan pemberhentian sementara pengawas Adhoc-nya di tingkatan kecamatan dan desa pada pihak Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

Ditanya terkait soal adanya aktifitas beberapa Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati yang dilihat oleh masyarakat, nampak menjadikan ajang bantuan sosial penanganan Covid-19, sekaligus melakukan sosialiasi atas dirinya. Sedangkan di waktu yang sama, tahapan pemilihan dihentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Dijawab oleh Andi Mappasiling sebagai hal yang tidak dapat dikatakan pelanggaran terhadap Pilkada 2020, karena mereka-mereka yang dianggap akan menjadi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati belum sah menjadi calon berkaca pada regulasi yang berlaku.

“Mereka-mereka yang mau menjadi Bacalon Bupati dan Wabup ini kan secara regulasi belum sah atau belum terdaftar di KPU sebagai peserta Pilkada. Jika mengacu pada jadwal di KPU sebelum adanya wabah pandemik virus corona, jadwal pendaftarannya jatuh pada bulan Juni 2020. Sehingga kami tidak punya dasar hukum untuk menyasar perihal tersebut,” jelasnya lebih jauh.