Berita Pilihan

Kasmidi Bulang Resmi Menjabat PLT Bupati Kutai Timur

68
×

Kasmidi Bulang Resmi Menjabat PLT Bupati Kutai Timur

Sebarkan artikel ini
Wabup Kasmidi Bulang menerima surat penugasan sebagai Plt Bupati Kutim oleh Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Dra Endang S yang berlangsung di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (9/7/2020). (Wahyu Pro Kutim)

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk wakil bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang untuk menjaba pelaksana tugas (Plt) bupati Kutai Timur (Kutim).

Surat Perintah Tugas (SPT) Plt. Bupati diterima langsung oleh Kasmidi Bulang yang diserahkan oleh Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Dra Endang S yang mewakili gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor di di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Kamis (9/6/2020), pukul 14.30 WITA.

Penyerahaan SPT Oleh Gubernur Kaltim dengan nomor : Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 07 Juli 2020 tentang Penugasan wakil Bupati Kasmidi Bulang selaku pelaksana tugas Bupati Kutim.

“Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur, agar Wakil Bupati Kutai Timur melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Tito yang mantan Kapolri dalam surat tersebut.

Acara serah terima SPT PLT Bupati Kutim dihadiri oleh sejumlah pimpinan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD), wakil Ketua DPRD Kutim dan kepala dinas dengan pelaksanaa kegiatan menggunakan protocol kesehatan covid 19.

Setelah menerima SPT Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang akan melaksanakan tugas dan wewenang bupati Kutim sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (IA)