BeritaBerita PilihanPolitik

Soal Netralitas ASN, Sudah Ada Kode Etik

171
×

Soal Netralitas ASN, Sudah Ada Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Sangatta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), berkolaborasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Tahun 2022. Kegiatan berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim pada Rabu (6/7/2022), yang menghadirkan Bupati Ardiansyah Sulaiman sebagai keynote speaker dan Budi Wibowo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sebagai narasumber.

Kordiv Penanganan Pelanggaran itu, menyebutkan jika dalam tahapan verifikasi faktual saat ini. Amat rentan terjadi terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pemenuhan jumlah massa agar partai dapat lolos menjadi peserta Pileg 2024.

“Pada Pileg 2024 mendatang ada 41 Parpol yang berniat ikut berkompetisi untuk jadi peserta. Bahkan dari jumlah tersebut terdapat 10 Parpol baru, yang bermaksud ikut serta. Dari sisi partai baru tersebut, tentu membutuhkan massa supaya mereka bisa lolos untuk ikut Pileg. Potensi masuknya ASN ke dalam struktur partai, baik individu itu mengetahui atau tidak mengetahui. Amat rentan, dipergunakan melalui KTP,” terang Budi Wibowo.

ASN Rentan Terbawa Euforia Politik

Euforia politik diangggap rentan terjadi pada ASN, mengingat bisa jadi kedekatan terhadap seseorang dapat berpengaruh pada dukungan atau pilihan secara langsung. Baik sadar maupun tidak sadar, inilah pentingnya memahami dan menjaga netralitas sebagai ASN.

“Kalau himbauan ke teman-teman ASN, semua sudah ada di etiknya mereka masing-masing. Hanya tinggal komitmen untuk menjaga dan menjalaninya. Artinya ketika ada postingan (media sosial, red) kita hanya sekedar tahu saja. Tidak perlu memberikan jempol hingga terbawa suasana atau euforia,” jelas Budi Wibowo.

Ia mengambil contoh ketika Pemilihan Legislatif, cenderung anggotanya banyak. Kemudian mendukung karena keluarga, itu tidak menjadi masalah sebenarnya. Tetapi di keep atau simpan untuk dirinya sendiri, terlebih jika orang tersebut berrstatus sebagai ASN.

“Jangan sampai profil menggunakan baju PNS. Tetapi kemudian mengshare berita tentang bapak, paman, keluarganya yang nyalon. Mengajak memilih ini atau pilih itu, sehingga jadi memobilisasi akhirnya. Kecendrungan berpihaknya dapat, deliknya kena,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu. (Imr/Wal)