BeritaHukum Dan Kriminal

KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

109
×

KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 17 Februari.

Satu tersangka ini merupakan pihak swasta yang diduga menjadi penyuap hakim yustisial, Edy Wibowo. Belum dirinci perkara apa yang melatari pemberian suap itu.

Ali hanya menegaskan proses penyidikan masih terus dilakukan. Informasi dan data yang ada akan terus dikembangkan untuk mengusut para pelaku praktik lancung di peradilan.