BeritaHukum Dan Kriminal

KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

123
×

KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Sebarkan artikel ini

“Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 14 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ini. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Voi/Imr)