Satuan Reserse Dan Kriminal atau Satreskrim Polres Kutai Timur mengamankan 6 orang pelaku dan penadah pelaku pencurian Handphone di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Selain mengamankan kelima pelaku, Jatanras Polres Kutim mengamankan 24 jenis handphone dan satu unit sepeda motor honda Scoopy sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara menambahkan, selain Aco, polisi juga mengamkan dua tersangka lainnya yakni MIU (20 tahun) dan MRS (18 tahun). Kedua diduga berperan sebagai penjual hasil curian handphone.
Dari kedua tersangka tersebut diperoleh informasi, handphone hasil curian tersebut di jual ke AJ (41 tahun), MRR (21 tahun) dan DS (45 tahun)