Berita

DPRD dan Pemkab Kutim Menyetujui Penambahan Modal Ke BPR

454
×

DPRD dan Pemkab Kutim Menyetujui Penambahan Modal Ke BPR

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-7 tahun sidang 2023 tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terhadap Raperda penambahan penyertaan modal Pemda kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Kutim.

Rapat paripurna di yang digelar pada Selasa (16/05/2023) di hadiri oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, Bupati dan Wakil bupati Kutim serta puluhan anggota DPRD serta pimpinan BPR, Pimpinan OPD dan Forkopinda.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyetujui Penyertaan modal ke Pt. BPR Kutim sebesar Rp35 milliar pada APBD 2023 dan 2024. Persetujuan itu tertuang dalam peraturan daerah penambahan penyertaan modal Pemda Kutim.

Bupati Ardiansyah menyebut, pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di mana undang-undang tersebut merupakan dasar hukum bagi daerah untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkan semangat Otonomi Daerah.

“Khususnya juga kewenangan untuk menyusun dan membentuk Peraturan Daerah berdasarkan kebutuhan daerah,” ujar Ardiansyah.

Penyusunan Raperda ini, sambung Ardiansyah,  merupakan kebutuhan daerah. Dengan disahkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan mampu berdampak positif untuk meningkatkan kehidupan masyarakat, khususnya kepada masyarakat kecil dan menengah melalui pengembang usaha mikro kecil masyarakat.

“Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan Pemerintah Daerah dan para anggota Dewan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Khususnya dalam pembentukkan produk hukum yang bermanfaat, berkeadilan dan berkepastian hukum di Kutim  yang kita cintai ini,” imbuhnya.

Terkait saran, pendapat serta aspirasi yang disampaikan anggota DPRD dalam pembahasan yang intensif, menurut Ardiansyah menjadikan Raperda tersebut lebih lengkap, solid, demokratis serta transparan. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun Aparatur Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi Kabupaten Kutim. (ADV)