WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-9 tahun sidang 2023 bersama pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Pada 6 Mei 2023.
Rapat tersebut membahas Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemkab Kutim. Raperda ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah kabupaten agar lebih teratur, efisien, dan dapat diakses dengan mudah.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kutim Joni, SE, Wakil Ketua I Arfan dan 27 anggota DPRD Kutim, serta di hadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.
Persetujuan tersebut ditandai dengan pendatanganan berita acara Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan menjadi Perda, oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim Joni dalam Rapat Paripurna ke IX yang digelar di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap pembahasan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan ini. “Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya juga saya sampaikan kepada segenap Anggota DPRD yang terhimpun dalam Panitia Khusus (pansus), yang telah menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan Raperda dimaksud,” Katanya
Setelah melalui proses pembahasan beberapa tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang -undangan, akhirnya sampailah pada pembicaraan tingkat terakhir, yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan yang telah dibahas.
“Dalam konteks pembahasan Raperda, persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Perda. Proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas,” Ucapnya dihadapan Anggota DPRD Kutim
Lebih lanjut, setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta Biro Hukum Propinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM, baik berkaitan dengan legal drating maupun materi muatan, yang pada prinsipnya telah tercapai pokok – pokok kesepakatan sesuai dengan laporan masing- masing pansus.
“Setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan Pansus DPRD dan Persetujuan Anggota DPRD, saya selaku Pimpinan Daerah berpendapat bahwa DPRD Kabupaten Kutai Timur telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan tersebut menjadi Peraturan Daerah,” Tutupnya (ADV)