WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur Agusriansyah Ridwan memberikan interupsi saat rapat paripurna persetujuan DPRD bersama pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim tentang Pedoman Tata Kelolah Kearsipan daerah, Pada Selasa (06/06/2023).
Dalam interupsi tersebut, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan pesan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) agar segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Pedoman Tata Kelola Kearsipan daerah yang baru disahkan.
“bahwa persetujuan DPRD terhadap Raperda ini bukanlah akhir dari tahapan peraturan daerah, tetapi membutuhkan dukungan dan seriusitas dalam proses selanjutnya agar implementasi peraturan tersebut dapat berjalan dengan cepat,”katanya.
Anggota DPRD asal Partai Keadilan Sejahtera ini , berharap agar Pemkab segera menerbitkan Peraturan Bupati terkait dengan pengawasan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, mengikuti contoh yang telah dilakukan oleh kabupaten-kabupaten atau kota-kota lain.
“Dengan adanya Peraturan Bupati yang spesifik, diharapkan pengelolaan kearsipan di daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif, sehingga kegiatan kearsipan dapat berjalan dengan baik.
Dalam interupsi tersebut, Agusriansyah Ridwan menggarisbawahi pentingnya adanya Peraturan Bupati yang mendukung dan mengatur pengawasan kearsipan daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan arsip, sehingga kearsipan daerah dapat berjalan dengan baik di masa depan.
“Perlunya adanya tindakan yang cepat dan serius dari Pemkab Kutai Timur dalam menerbitkan Peraturan Bupati terkait dengan kearsipan daerah, agar implementasi Pedoman Tata Kelola Kearsipan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal,”pangkasnya (ADV).