BeritaBerita Pilihan

Ketua Pansus Barharap Raperda Kearsipan Segera Dijalankan dan Diimplementasikan

675
×

Ketua Pansus Barharap Raperda Kearsipan Segera Dijalankan dan Diimplementasikan

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Barharap Raperda Kearsipan Segera Dijalankan dan Diimplementasikan

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Dr. Novel Tyty Paembonan, selaku ketua pansus Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemkab Kutim, menjelaskan bahwa raperda tersebut diajukan oleh Pemkab Kutim dengan tujuan memperbaiki kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya terkait tata kelola ke arsipan.

“Penataan transparansi dianggap sangat penting dalam menjalankan pemerintahan yang baik, baik itu dalam bentuk arsip digital maupun arsip manual, yang memiliki peran dan kepentingannya masing-masing,”Kata anggota Komisi A itu.

Ia menambahkan, Pembentukan pansus tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 15 Tahun 2022 tanggal 29 Agustus 2022. Pansus telah melaksanakan beberapa kegiatan sebelum persetujuan perda tersebut, antara lain mengadakan rapat internal, melakukan rapat pembahasan dengan bagian Hukum Pemkab Kutim, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta melakukan kunjungan ke DPRD Kota Bandung.

“Setelah semua tahapan dalam raperda selesai dilaksanakan, pansus kemudian menyerahkan raperda tersebut ke bagian Hukum Pemkab Kutim untuk tahapan harmonisasi dan fasilitasi, “ungkapnya.

Dr. Novel Tyty Paembonan berharap bahwa pengesahan raperda ini dapat segera dilakukan dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam raperda tersebut.

Dengan adanya peraturan daerah mengenai Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemkab Kutim, diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola arsip dan transparansi dalam pemerintahan daerah tersebut. Raperda ini memberikan landasan hukum yang jelas dan mengikat bagi semua pihak terkait untuk mengelola dan memanfaatkan arsip dengan baik.(ADV)