WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Pernyataan politisi Partai Demokrat, M Amin, dan rekan-rekannya di DPRD Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa mereka akan memperjuangkan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan yang diminta oleh lima organisasi profesi kesehatan. Kelima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
M Amin menyatakan bahwa mereka menolak undangan terkait Omnibus Law dan akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut ke DPR RI melalui panitia kerja Komisi 9. Rancangan Undang-Undang yang ditolak adalah RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law sebagai usul inisiatif DPR. RUU ini terdiri dari 20 bab dan 478 pasal yang mengatur 14 hal. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan terkait penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri yang memenuhi standar kompetensi.
M Amin menegaskan bahwa tenaga kesehatan lokal sudah handal dan kompeten, sehingga tidak perlu mengimpor tenaga kesehatan dari luar negeri. Ia berpendapat bahwa hal tersebut akan merugikan tenaga kesehatan lokal. Pendapat ini didukung oleh dr. Novel Tyty Paembonan, yang memimpin rapat dengan lima organisasi profesi kesehatan tersebut. Mereka berjanji akan mengkomunikasikan penolakan ini kepada anggota DPR RI, terutama di Komisi IX.
Mereka berharap agar anggota DPR RI menggunakan hati nurani mereka dalam mengambil keputusan, tanpa mempertimbangkan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata membangun dan melayani masyarakat. Mereka juga mengkhawatirkan dampak mogok kerja yang direncanakan oleh organisasi kesehatan pada 14 Juni, yang akan berdampak negatif pada pelayanan kesehatan di seluruh negeri. DPRD Kutim berharap agar bangsa Indonesia dapat mandiri dalam menyehatkan masyarakat dengan membangun infrastruktur kesehatan yang memadai. (ADV)