Berita Pilihan

4 Jalur PPDB Memungkinkan Terjadinya Pungli dan Gratifikasi

1715
×

4 Jalur PPDB Memungkinkan Terjadinya Pungli dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
4 Jalur PPDB Memungkinkan Bisa Terjadinya Pungli dan Gratifikasi
">

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Dinas Pendidikan Kutai Timur (Disdik Kutim) saat ini telah membukan Penerimaan peserta Disik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal ini diungkapkan kepada Disdik Kutim Mulyono saat di temui awak media di ruang kerjanya di kantor dinas pendidikan Kutim di kompleks perkantoran bukit Pelangi Sangatta, Selasa (20/06/2023).

Dikatakan, dalam pelaksanaannya terdapat empat jalur yang bisa ditempuh dalam PPDB tersebut. Jalur pertama adalah melalui jalur zonasi,”ini sudah ada ketentuannya dan ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda),”katanya.

ia menambahkan, yang kedua melalui jalur Afirmasi di mana jalur ini yang menerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah. Jalur ini untuk orang yang tidak mampu dan berkebutuhan khusus di mana program ini program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah,”terangnya.

Jalur ketiga lanjut mantan camat Rantau Pulung ini, melalui jalur Mutasi. Jalur ini Menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan SK pindah tugas orang tua minimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB.

“Jalur ini biasanya mengikut orang tua yang dimutasi atau di pindahkan kedinasan di suatu wilayah. Namun dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemda, “katanya

Lebih lanjut ia menambahkan, sementara jalur ke empat adalah jalur prestasi. Jalur ini diperuntukkan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.

“PPDB terdapat 4 jalur yang dibuka, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua,”katanya.

Lebih jauh ia menghimbau kepada seluruh panitia penyelenggara penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah negeri di Kutai Timur untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam proses pendaftaran PPDB 2023.

“Diharapkan semua tim yang ada di sekolah, baik itu panitia, kepala sekolah, komiti ataupun Tim PPDB di Sekolah jangan melakukan kegiatan kegiatan yang berpotensi pungli (pungutan liar) atau gratifikasi di saat pelaksanaan PPDB,”katanya.

“untuk sekolah negeri di Kutim tidak ada pungutan satu rupiah pun setiap pendaftaran, kami tegaskan itu kepada para orang tua siswa dan pihak sekolah,”pangkasnya (ADV/IA)