WARTAKUTIM.CO.ID,PACITAN – Kasus perselingkuhan yang melibatkan EL, seorang guru di Sekolah Dasar Nawangan 2 Pacitan, dengan RD, seorang petugas Panwascam Kecamatan Nawangan, telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga dan kedua anak EL yang berusia tiga dan enam tahun.
Suami EL, NR, yang bekerja sebagai tukang kebon di SMK, berharap bahwa istrinya akan mendapatkan hukuman yang setimpal. NR telah berusaha memperbaiki keadaan keluarganya, namun istrinya justru meminta perceraian. NR sering kali menemukan istrinya bersama RD. NR juga telah banyak berkorban untuk membantu melunasi sejumlah hutang yang dimiliki oleh istrinya dengan harta yang ia miliki.
Gaji EL sebagai ASN hampir habis setiap bulan untuk menghidupi kekasih selingkuhannya yang masih berstatus sebagai suami orang. Selain itu, EL juga memiliki banyak tagihan hutang dengan tetangga dan pinjaman online.
“Dia banyak mengajukan pinjaman hanya untuk selingkuhannya. Dan sampai sekarang pun masih banyak yang belum terbayar. Soal perceraian memang saya bertahan untuk kedua anak, tapi istri saya minta cerai karena terlanjur basah ada hubungan dengan RD dan diketahui banyak orang,” jelasnya
NR mengungkapkan bahwa yang lebih buruk lagi, ini bukan kali pertama istrinya berselingkuh, tapi sudah seringkali ketahuan oleh warga dan keluarga. Perselingkuhan ini terungkap setelah EL hamil tujuh bulan.
“Alasannya dulu ada lembur, harus ke Dinas Pendidikan. Saya rasa itu hanya mau berzina saja. Khawatir saya jangan-jangan pernah zina di sekolahan. Dikasih kesempatan berbuat baik, masih saja selingkuh,” kata NR yang malah tidak dihiraukan karena ada orang ketiga.
Bawaslu Pacitan, yang merupakan Badan Pengawasan Pemilu di Pacitan, akan mengambil tindakan terkait kasus dugaan perzinaan yang melibatkan salah seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan Nawangan. Meskipun belum ada laporan resmi terkait perselingkuhan anggotanya, Bawaslu Pacitan tetap akan menangani kasus ini dengan memanggil pihak yang terlibat.
Para aparatur sipil negara (ASN) di SDN Nawangan 2 yang berada di bawah Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Pacitan merasa sangat kecewa dengan perbuatan EL yang masih resmi memiliki suami. EL telah menyelingkuhinya berkali-kali dan bahkan menghabiskan uang yang mereka miliki, dan kini ia mencampakkan suaminya. Sementara itu, RD, petugas Panwascam Nawangan yang dikenalnya saat masih menjadi guru di sekolah yang sama, masih bebas tanpa hukuman yang jelas.
Kasus ini menunjukkan dampak yang merugikan bagi keluarga dan melibatkan pelanggaran etik dari anggota Panwascam. Harapannya, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan anggota yang terlibat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kode etik yang berlaku.