AdvetorialBerita Pilihan

Ribuan Nasib TK2D Di Kutim Masih Belum Jelas

682
×

Ribuan Nasib TK2D Di Kutim Masih Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
Ribuan Nasib TK2D Di Kutim Masih Belum Jelas
">

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hanya mengusulkan sebanyak 1600 jabatan untuk PPPK dari sekitar 4000 TK2D yang ada. Ini berarti bahwa ada sekitar 2400 TK2D yang belum jelas nasibnya.

“TK2D kita masih ada sekitar 4000 orang lebih. Sesuai Analisa Jabatan dan Beban Kerja (ANJAB), tahun ini (2023) kita usulkan 1600 jabatan ke pemeirntah pusat. Hanya saja, belum jelas juga, berapa yang disetujui,” Kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah, usai mengikuti pelantikan PNS fungsional di ruang Meranti, kantor Bupati Kutim Senin (26/6/2023).

Lebih lanjut ia menambahkan, Usulan jumlah jabatan PPPK ini didasarkan pada Analisa Jabatan dan Beban Kerja (ANJAB) ABK yang disusun oleh Bagian Organisasi. Namun, belum jelas berapa banyak jabatan yang akan disetujui oleh pemerintah pusat.

Nasib TK2D yang tersisa kata Ia, masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim menyatakan harapannya bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 terkait TK2D dapat mengalami perubahan.

Diketahui bahwa awalnya terdapat sekitar 6000 TK2D di Kutim, tetapi sebagian telah diangkat menjadi PPPK. Saat ini, jumlah PPPK di Kutim mencapai 2080 orang, sehingga tersisa sekitar 4000 TK2D.

Pemerintah pusat sebenarnya tidak mengakui TK2D berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2005 tentang pemutihan honorer. PP tersebut memutuskan bahwa tenaga honorer dianggap sudah tidak ada. Beberapa peraturan lain juga melarang pengangkatan tenaga honorer. 

Pemerintah daerah, termasuk Kutim, masih merekrut TK2D untuk mengisi kekosongan tenaga administrasi, terutama di daerah pelosok.Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hanya mengusulkan sebanyak 1600 jabatan untuk PPPK dari sekitar 4000 TK2D yang ada. Ini berarti bahwa ada sekitar 2400 TK2D yang belum jelas nasibnya.

“TK2D kita masih ada sekitar 4000 orang lebih. Sesuai Analisa Jabatan dan Beban Kerja (ANJAB), tahun ini (2023) kita usulkan 1600 jabatan ke pemeirntah pusat. Hanya saja, belum jelas juga, berapa yang disetujui,” Kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah, usai mengikuti pelantikan PNS fungsional di ruang Meranti, kantor Bupati Kutim Senin (26/6/2023).

Lebih lanjut ia menambahkan, Usulan jumlah jabatan PPPK ini didasarkan pada Analisa Jabatan dan Beban Kerja (ANJAB) ABK yang disusun oleh Bagian Organisasi. Namun, belum jelas berapa banyak jabatan yang akan disetujui oleh pemerintah pusat.

Nasib TK2D yang tersisa kata Ia, masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim menyatakan harapannya bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 terkait TK2D dapat mengalami perubahan.

Diketahui bahwa awalnya terdapat sekitar 6000 TK2D di Kutim, tetapi sebagian telah diangkat menjadi PPPK. Saat ini, jumlah PPPK di Kutim mencapai 2080 orang, sehingga tersisa sekitar 4000 TK2D.

Pemerintah pusat sebenarnya tidak mengakui TK2D berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2005 tentang pemutihan honorer. PP tersebut memutuskan bahwa tenaga honorer dianggap sudah tidak ada. Beberapa peraturan lain juga melarang pengangkatan tenaga honorer.

Pemerintah daerah, termasuk Kutim, masih merekrut TK2D untuk mengisi kekosongan tenaga administrasi, terutama di daerah pelosok. Situasi nasib TK2D di Kutai Timur masih tidak jelas, dan perubahan kebijakan dari pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan kepastian bagi mereka. (ADV)