WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Ancaman Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, yang mengancam akan mengadakan aksi massa dengan jumlah peserta mencapai 10 ribu orang untuk menangkap pengamat politik Rocky Gerung, telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan kontroversi. Ancaman ini terutama mengundang pertanyaan tentang kewarasan dan konsistensi Benny dalam tindakan dan pernyataannya.
Salah satu hal yang dipertanyakan adalah logika dari ancaman ini mengingat latar belakang sejarahnya. Sebelumnya, Benny Rhamdani telah melaporkan Rocky Gerung ke polisi akibat pernyataan kontroversialnya yang menyebut “bajingan yang tolol” dalam konteks kritik terhadap Presiden Joko Widodo. Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan respon yang diharapkan, dan kini muncul ancaman aksi massa untuk menangkap Rocky Gerung. Pertanyaan pun muncul, apakah tindakan ini memiliki dasar yang kuat ataukah lebih merupakan upaya untuk mencari perhatian.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, turut mengungkapkan keraguan terhadap ancaman tersebut. Ia mengingatkan bahwa hukum yang berlaku menyatakan bahwa tindakan pencemaran nama baik, baik secara langsung maupun melalui media sosial atau internet, hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan resmi dari korban yang merasa dihina. “Undang-Undang mengamanatkan bahwa yang merasa dihina harus melaporkan sendiri ke pihak kepolisian,” jelas Anthony.
Pendapat ini memberikan aspek penting yang menjadi landasan hukum dalam kasus ini. Ancaman Benny terlihat tidak memiliki dasar yang kuat, dan pernyataannya bisa berpotensi untuk diinterpretasikan ulang atau dibalikkan argumentasinya. Dengan kata lain, keputusan untuk mengadakan aksi massa dengan tujuan tertentu perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Anthony juga mengkritisi legitimasi dari ancaman ini. Ia menyebutkan bahwa “kaki-tangan, antek, pesuruh, centeng” tidak memiliki wewenang atau hak untuk mewakili suatu tindakan semacam itu. Ia juga meramalkan bahwa ancaman untuk mengumpulkan 10 ribu orang dalam aksi massa tersebut mungkin akan terhambat oleh dinamika dan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk kelompok buruh yang memiliki massa yang besar.
Dalam kesimpulannya, ancaman Benny Rhamdani terhadap Rocky Gerung telah menciptakan keraguan dan kontroversi dalam masyarakat. Pertanyaan mengenai kewarasan, konsistensi, dan landasan hukum dari ancaman tersebut patut dipertimbangkan. Tindakan hukum yang sesuai dan berdasarkan regulasi yang berlaku perlu ditegakkan dalam situasi semacam ini untuk menjaga keadilan dan ketertiban. (Sumber: rmol)