Berita

861 PPPK Formasi Tahun 2022 di Kutim Resmi Menerima SK Pengangkatan

651
×

861 PPPK Formasi Tahun 2022 di Kutim Resmi Menerima SK Pengangkatan

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Senin (7/8/2023) lalu, sebanyak 861 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di Kabupaten Kutai Timur telah merayakan momen bahagia dengan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PPPK. Bupati Ardiansyah Sulaiman secara simbolis menyerahkan SK tersebut kepada dua orang perwakilan PPPK, yaitu Guru dan Teknis, dalam acara yang digelar di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang telah membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di pusat, serta memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengisi kekosongan jabatan melalui konsep PPPK. Ia menekankan betapa pentingnya kesempatan ini bagi tenaga kerja terampil dan terdidik (TK2D) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Saya berharap para penerima PPPK menyadari bahwa selain mendapatkan kesempatan sebagai ASN, mereka juga harus taat pada aturan-aturan kepegawaian yang berlaku. Perpanjangan status PPPK setelah lima tahun akan dipertimbangkan berdasarkan penilaian kinerja mereka,” kata Bupati.

Terkait aturan kepegawaian yang ketat, Bupati menyoroti bahwa absensi yang tidak terpenuhi selama delapan hari berturut-turut akan mendapatkan peringatan, dan apabila ketidakhadiran berlanjut hingga mencapai 26 hari, tindakan langsung akan diambil untuk memberhentikan pegawai tersebut.

Para penerima PPPK diharapkan bekerja dengan baik dan profesional sesuai dengan tanggal mulai tugas (TMT) mereka, yaitu pada 1 Juni untuk PPPK Guru dan 1 Agustus untuk PPPK Teknis. Dengan pengangkatan mereka sebagai ASN, diharapkan pelayanan publik di daerah Sangatta semakin meningkat, dan kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas dapat terpenuhi.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur, Misiliansyah, menjelaskan bahwa dari total 861 penerima SK PPPK, terdiri dari 718 PPPK Guru dan 143 PPPK Teknis, yang telah resmi menerima SK PPPK untuk formasi tahun 2022 dengan TMT pada tanggal 1 Juni dan 1 Agustus. Tidak lupa, SK PPPK bidang kesehatan juga telah diserahkan sebelumnya.

Diharapkan para pegawai PPPK dapat memberikan kontribusi positif dan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dengan menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur sipil negara. (*)