BeritaPeristiwaSamarinda

Aksi Demonstrasi ke Kantor PT PSP, Tuntut Ganti Rugi Rp18,6 Miliar Sesuai Putusan MA

587
×

Aksi Demonstrasi ke Kantor PT PSP, Tuntut Ganti Rugi Rp18,6 Miliar Sesuai Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Aksi Demonstrasi ke Kantor PT PSP, Tuntut Ganti Rugi Rp18,6 Miliar Sesuai Putusan MA
Massa aksi Koperasi TKBM Komura Samarinda di depan Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (7/8/2023). Foto: Hardin/Beritakaltim
">

Pada Senin, 7 Agustus 2023, aksi demonstrasi massa Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) tidak hanya berhenti di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Mereka melanjutkan protes mereka dengan menuju Kantor PT PSP (Pelabuhan Samudera Palaran) di kawasan pelabuhan Kecamatan Palaran.

Massa yang terdiri dari buruh pelabuhan ini menuntut manajemen PT PSP untuk memberikan ganti rugi sejumlah Rp18,6 miliar sesuai dengan perintah Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya. Sengketa perdata antara Koperasi TKBM Komura dan PT PSP telah berlangsung selama 6 tahun dan akhirnya berakhir dengan putusan yang inkrah setelah Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

PT PSP mengalami kekalahan di semua tingkatan pengadilan, dari PN Samarinda, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Bahkan setelah mengajukan PK, perusahaan tersebut tetap tidak berhasil dan dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Henry Situmorang, pengacara Koperasi TKBM Komura Samarinda, menyatakan, “Kami bertemu dengan PT Pelabuhan Samudera Palaran untuk mencari jalan keluar. Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah, dan sekarang tinggal dieksekusi agar perusahaan membayar 18,6 miliar.”

Meskipun demikian, dalam pertemuan dengan manajemen PT PSP, tidak ada jawaban pasti mengenai kapan pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan sesuai perintah pengadilan. Massa Koperasi TKBM Komura menetapkan tenggat waktu, yaitu dalam waktu 21 hari sejak aksi tersebut, pihak manajemen PT PSP diharapkan sudah melakukan pembayaran yang diminta.

Sebelumnya, aksi demonstrasi massa pendukung Koperasi TKBM Komura telah menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Samarinda pada hari yang sama. Mereka berunjuk rasa untuk meminta kepastian eksekusi putusan Mahkamah Agung yang memenangkan mereka. Aksi ini berlangsung dengan damai, dihadiri oleh sekitar 100 orang buruh yang mengenakan seragam Koperasi TKBM Komura Samarinda, termasuk beberapa ibu rumah tangga. Para demonstran membawa spanduk dan bendera organisasi, sambil berusaha bertemu dengan pejabat di Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengklarifikasi kelanjutan putusan pengadilan.

Sumber : beritakaltim.co