Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Kasus Korupsi Pengadaan Solar Cell di Disdik Kutim Tahun 2020 Masuki Tahap Perhitungan Kerugian Negara

869
×

Kasus Korupsi Pengadaan Solar Cell di Disdik Kutim Tahun 2020 Masuki Tahap Perhitungan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Pengadaan Solar Cell di Disdik Kutim Tahun 2020 Masuki Tahap Perhitungan Kerugian Negara

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA -Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengungkapkan adanya dugaan kasus korupsi dalam pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim pada Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 24 miliar. Saat ini, kasus tersebut tengah memasuki tahap Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini, untuk memastikan besarnya kerugian yang sebenarnya.

Kasi Pidsus Kejari Kutim, Michael A F Tambunan, menyatakan bahwa seluruh saksi yang terkait telah diperiksa, sehingga tahap penyelidikan hampir selesai dan yang tinggal adalah hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Kejari Kutim berharap hasil perhitungan tersebut segera dapat dikeluarkan.

Michael A F Tambunan menjelaskan bahwa kasus ini telah mencakup pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim pada tahun anggaran 2020 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 80 miliar, di mana sekitar Rp 24 miliar di antaranya merupakan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan solar cell. Sementara sisanya digunakan untuk pengadaan tempat sampah, tas, dan lain-lain.

Dalam perkiraan awal, penyidik mengestimasi kerugian negara sekitar Rp 19 miliar terkait pengadaan solar cell. Namun, pihak Kejari Kutim berusaha memastikan jumlah kerugian yang sebenarnya dengan bantuan BPKP. Hasil audit dari BPKP nantinya akan membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan peran masing-masing dalam kasus ini.

Kasus korupsi ini menjadi fokus penyelidikan, dan setelah alat bukti yang kuat terkumpul, Kejari Kutim berencana untuk melakukan penetapan tersangka. Semua langkah ini diambil dalam upaya untuk membawa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini ke jalur hukum yang berlaku. (wal)