Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Posting Hasil Curanmor Di Medsos, Pria Asal Muara Wahau Diamankan Polsek Muara Wahau

511
×

Posting Hasil Curanmor Di Medsos, Pria Asal Muara Wahau Diamankan Polsek Muara Wahau

Sebarkan artikel ini
Posting Hasil Curanmor Di Medsos, Pria Asal Muara Wahau Diamankan Polsek Muara Wahau

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Wahau bekerja sama dengan Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur telah berhasil menggamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang  beroperasi di wilayah hukum Muara Wahau dan Kongbeng Kutai Timur.

Melalui sebuah pengumuman resmi, Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H., menguraikan bahwa tersangka ber inisial MS atau G (36)  berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Jabdan, Kecamatan Muara Wahau. Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor hasil curian yang diduga hasil curian dari tersangka.

“Kami berhasil menangkap pelaku dengan inisial MS alias G, berusia 36 tahun, dan tinggal di Desa Jabdan, Kecamatan Muara Wahau. Selain itu, kami juga berhasil menyita 8 unit sepeda motor yang diduga hasil dari aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku,” terang Ronni.

Ronni menambahkan, peristiwa ini berawal dari laporan korban bernama YS, yang kehilangan sepeda motornya yang diparkir di rumahnya. “Kejadian ini terjadi pada tanggal 15 Juli 2023, saat korban pulang dari rumah keluarganya dan memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy. Namun, keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada.”

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Kapolres menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa dimulai dari tindakan tersangka yang memposting hasil curiannya di media sosial, dengan niat untuk menjualnya. “Pada tanggal 1 Agustus 2023, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tersangka diduga telah memposting mengenai sepeda motor hasil curian di media sosial (Facebook). Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya menghasilkan penangkapan tersangka pada tanggal 2 Agustus,” terang Kapolres.

Lebih lanjut, Ronni menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian di 8 lokasi yang berbeda, dengan 6 kejadian terjadi di Kecamatan Muara Wahau dan 2 kejadian di Kecamatan Kongbeng. Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerja sendirian.

“Pelaku beroperasi sendirian dan beraksi dengan memanfaatkan ketidakwaspadaan korban. Target pelaku adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang atau yang masih memiliki kunci kontak tertancap,” ungkapnya.

Ronni menambahkan bahwa cara pelaku melakukan pencurian adalah dengan mencari celah untuk merusak cap motor yang berada di sekitar kunci kontak, lalu mencari kabel yang terhubung dengan kunci kontak dan menghubungkannya.

Lebih jauh, Kapolres mengungkapkan motif pelaku dalam menjalankan aksinya adalah untuk mendapatkan alat transportasi sehari-hari serta menjual hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Motif dari pelaku adalah untuk memiliki sepeda motor yang bisa digunakan sebagai alat transportasi pribadi, juga karena faktor ekonomi. Dengan demikian, ia bisa menjual sepeda motor curian itu kepada orang lain dan mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Tindakan pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara sekitar 7 tahun. (IA/WAL/RN)