WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Permasalahan terkait kearsipan masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Dengan usianya yang telah mencapai 24 tahun pada tahun 2023, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) perlu segera melakukan penyusunan dan pembenahan secara menyeluruh terkait arsip-arsip di seluruh instansi terkait.
Dalam menghadapi usia yang masih tergolong muda, penting untuk segera melakukan audit internal terhadap arsip-arsip yang ada di Sekretariat Kantor Bupati, Sekretariat Dewan (Sekwan), dan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
Dr. Novel Tyty Paembonan, anggota Komisi A Bidang Pemerintahan, menyadari kepentingan pembenahan ini. Terlebih, DPRD telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Kearsipan dengan tujuan agar pemerintah kabupaten dapat memperbaiki dan meningkatkan tata kelola kearsipan.
“Penting bagi kita untuk membenahi arsip di pemerintah kabupaten, mulai dari tahun Kutim berdiri pada tahun 1999 hingga 2023 ini. Arsip harus diverifikasi dengan teliti dan benar,” ujar dr. Novel Tyty Paembonan.
Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa tata kelola kearsipan yang baik dan benar akan memudahkan pencarian arsip ketika dibutuhkan di masa depan. Hal ini menjadi sangat vital, baik dalam bentuk manual maupun digital.
“Melalui perda kearsipan, arsip di pemerintah kabupaten harus kita benahi. Mulai dari tahun Kutim berdiri pada tahun 1999 lalu hingga 2023 ini. Arsip kita harus benar-benar valid,” tegas dr. Novel Tyty Paembonan.
Dr. Novel juga memberikan contoh terkait sengketa bangunan milik Pemkab di beberapa lokasi di Kutim yang sering terjadi. Menurutnya, hal tersebut seharusnya dapat diantisipasi lebih awal dengan memiliki data dan arsip yang valid.
“Kita tidak punya arsip, data. Kita punya alasan kalau punya pemkab. Tetapi, jangan lagi terulang,” pungkasnya, menegaskan urgensi pembenahan kearsipan sebagai langkah preventif agar masalah serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.