BeritaKecamatan

Legalkan Perkawinan! 116 Dokumen Pernikahan Isbat Diserahkam

359
×

Legalkan Perkawinan! 116 Dokumen Pernikahan Isbat Diserahkam

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Muara Bengkal – “Layanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dan Penyerahan Produk Administrasi Kependudukan,” merupakan tema kegiatan

kolaborasi Disdukcapil, Pengadilan Agama Kutim dan Kementaian Agama Kutim yang dilakukan pada Jumat (17/11/2023).

 

Penyerahan 116 dokumen Adminduk Capil hasil isbat tersebut dilaksanakan di Aula dekat Lapangan Sepak Bola ibukota kecamatan. Diserahkan langsung oleh Bupati didampingi Kepala Disdukcapil Jumeah, Camat Muara Bengkal Nurhadi, Kepala Pengadilan Agama Kutim Miftah Faridi.

 

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi kegiatan sidang isbat bagi ratusan pasutri di tiga kecamatan tersebut. Yakni Muara Bengkal, Ancalong dan Long Mesangat.

 

“Alhamdulillah sekarang bapak dan ibu sudah mendapatkan hukum positif dari pemerintah terkait legalitas pernikahan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan,” jelas Bupati.

 

UU Perkawinan yang di sah kan Negara tentunya terikat dengan hukum Islam. Produk hukumnya merupakan kompilasi antara hukum negara dan hukum Islam. Jadi Bupati mengingatkan agar pasutri yang sudah disetujui isbat tidak boleh main-main dengan status pernikahan. 

 

Ditambahkan olehnya bahwa pernikahan dan perceraian ialah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Maka dari itu, Ardiansyah menyarankan agar selain isbat pernikahan, juga dilaksanakan isbat perceraian. Selain itu, dampak negatif dari pernikahan dini turut dibahas oleh Bupati. Dia mengimbau agar generasi muda bisa menikah dengan umur yang matang dan memang siap dari segala aspek. Apalagi secara regulasi diatur bahwa pasangan pernikahan harus minimal berusia 19 tahun.

 

“Sabar, jangan dulu menikah jika belum cukup umur. Karena anak yang dilahirkan (dari pernikahan dini) malah menanggung akibatnya, tak memiliki surat secara Adminduk, jaminan kesehatan dan lainnya,” jelasnya.

 

Imbauan lainnya adalah warga diminta menikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Agar legal dan tercatat dalam Adminduk. Bupati mengingatkan agar calon pengantin menikah dengan petugas nikah yang diakui negara. Salah satunya dari KUA yang memang disumpah. Maksudnya agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

 

“Sekali lagi saya ingatkan, dokumen Adminduk penting. Selamat kepada semua warga yang menerima dokumen Adminduk hasil sidang isbat. Oh iya, demi membantu kinerja Kepala Pengadilan Agama, saya usulkan bantuan kendaraan operasional untuk Pengadilan Agama, karena wilayah Kutim yang luas,” tutupnya. (Adv-War)