Wartakutim.co.id, Sangatta – Ratusan Kepala Desa (Kades) beserta jajaran aparatur desa se-Kabupaten Kutai Timur, mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) tersebut, berlangsung di Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta, pada Sabtu (18/11/2023). Sosialisasi berjalan menarik mengingat hal ini jadi acuan dalam gerak 139 desa kedepannya, dalam penggunaan anggaran Dana Desa.
Bupati Ardiansyah Sulaiman yang dalam kesempatan itu diwakili, Sraf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Kutim Tejo Yuwono menerangkan tuntunan akan aturan main harus dilaksanakan oleh aparatur desa. Terlebih arah pembangunan nasional harus membentuk konektivitas antara tiap aspek atau elemen, untuk saling mendukung satu dengan yang lain.
“Pembangunan harus memiliki dampak ekonomi, serta berlangsung merata serta tepat guna sesuai kepentingan masyarakat, lalu memperhatikan aspek keberlanjutan. Yang diikuti oleh kemampuan sumber daya manusia dan teknologi yang menyesuaikan kemajuan jaman,” terangnya.