Berita

Arpan Apresiasi Bapenda Kutim yang Mampu Meningkatkan PAD Kutim 2024

645
×

Arpan Apresiasi Bapenda Kutim yang Mampu Meningkatkan PAD Kutim 2024

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Wakil Ketua DPRD II Arpan, SE mengungkapkan apresiasinya terhadap pencapaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim pada APBD 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh politisi dari Partai Nasdem ini saat diminta tanggapannya mengenai peningkatan pendapatan APBD 2024 Kutim.

“Saya memberikan penghargaan kepada tim di Bapenda Kutim yang berhasil meningkatkan PAD Kutim pada tahun 2024. Ini merupakan pencapaian luar biasa, memecahkan rekor PAD Kutim yang sebelumnya stagnan dan mengalami peningkatan yang signifikan,” ujar Arpan ketika diwawancara di kantor sekretariat DPRD Kutim pada Kamis lalu.

Legislator yang mewakili daerah pemilih Kutim dua ini menambahkan bahwa sebelumnya, PAD Kutim belum pernah mencapai angka di atas Rp700 miliar. “PAD Kutim sebelumnya hanya mencapai sekitar Rp200 miliar. Namun, pada tahun 2024, terjadi peningkatan yang mencapai lebih dari Rp700 miliar. Peningkatan sebesar kurang lebih Rp500 miliar ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi, menciptakan sejarah baru untuk PAD Kutim,” jelasnya.

Arpan juga menyatakan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan informasi rinci mengenai sumber-sumber pendapatan PAD tersebut. Dia berencana untuk meminta penjelasan langsung dari Kepala Bapenda Kutim. “Saya pribadi memberikan apresiasi tertinggi kepada tim yang berhasil meningkatkan pendapatan Kutim dari PAD. Mengenai sumber-sumber pendapatan tersebut, kami (DPRD) akan meminta penjelasan dari Bapenda Kutim,” tambahnya.

Politisi asal Bengalon ini memperkirakan bahwa besarnya PAD dalam APBD 2024 Kutim berasal dari hasil perkebunan sawit, pajak daerah, serta pendapatan yang sah sesuai dengan peraturan daerah (Perda). “Saya memandang bahwa kemungkinan besar pendapatan berasal dari sektor perkebunan sawit dan juga dari pungutan retribusi yang mungkin diterima oleh OPD sesuai dengan Perda Pajak dan Retribusi,” tandasnya (ADV/Ia).