Berita

Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024: Antisipasi Mudik Aman

337
×

Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024: Antisipasi Mudik Aman

Sebarkan artikel ini
">

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024, H-7 pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar apel Gelar Pasukan bersama Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Markas Besar Polres  Kutim, Pada Rabu (03/04/2024).

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pada kegiatan tersebut, menjadi inspektur upacara (Irup) didampingi Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic. Pada kesempatan tersebut Bupati Ardiansyah Sulaiman membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam isinya, Kapolri meminta apel gelar pasukan ini merupakan langkah pengecekan terakhir untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2024.

“Ini sebagai bukti komitmen nyata sinergitas antara TNI-Polri dengan stakeholder terkait, guna menjaga keamanan saat mudik dan perayaan Idulfitri 1445 H,”sebut Ardiansyan Sulaiman.

Lebih lanjut ia menambahkan, berdasarkan survei indikator, kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan arus mudik tahun 2023 mencapai 89,5 persen, meningkat 15,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Ini adalah apresiasi atas kerja keras bersama yang harus ditingkatkan dalam pengamanan arus mudik tahun ini,” jelasnya

Dalam Operasi Terpusat “Ketupat 2024” melibatkan 155.165 personel TNI-Polri dan stakeholder terkait, berlangsung selama 13 hari mulai 4 hingga 16 April 2024. Operasi ini dimulai dengan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tanggal 28 Maret hingga 3 April 2024, dilanjutkan pasca operasi hingga 17 hingga 23 April 2024.

Operasi ini menyiapkan 5.784 pos, termasuk pos pengamanan, pelayanan, dan terpadu, fokus pada jalur-jalur rawan seperti kemacetan, kecelakaan, kriminalitas, dan bencana alam. Pos-pos ini harus memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal. Polri bersama Kemenhub dan Kementerian PUPR mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Kebijakan ini bertujuan mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan arus lalu lintas melalui pengaturan operasional angkutan barang, Sistem One Way dan Contra Flow, penerapan ganjil genap, penyeberangan, delaying system, buffer zone, dan penundaan proyek konstruksi. Implementasikan SKB ini secara presisi di lapangan dan sosialisasikan kepada masyarakat.

“Pastikan jaminan keselamatan lalu lintas di jalan tol dan jalur arteri. Periksa kesiapan infrastruktur dan moda transportasi, dan terapkan rekayasa lalu lintas yang terukur serta terkoordinasi. Siapkan pengawalan kepolisian jika diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup amanat Kapolri.(kopi13/kopi3)