Berita

Pengembalian Dana Korupsi Kolam Renang, Kejari Pertimbangkan Keringanan Tuntutan

425
×

Pengembalian Dana Korupsi Kolam Renang, Kejari Pertimbangkan Keringanan Tuntutan

Sebarkan artikel ini

SANGATTA. Junedi, tersangka kasus korupsi pembangunan kolam renang BUMDes Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tahun anggaran 2021, telah mengembalikan uang hasil korupsinya senilai Rp1,2 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur.

Pengembalian dana ini diumumkan oleh Kajari Kutim, Reopan Saragi, SH., MH., didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Kutim, M.F. Tambunan, SH., di Aula Kejari Kutim, Selasa (24/9).

Dalam keterangannya, Kajari menyatakan dana yang dikembalikan tersangka Junedi masih kurang sekitar Rp900 juta lebih dari total kerugian senilai Rp2,19 miliar dalam kasus ini. Namun, dia berharap di masa proses hukum selanjutnya, tersangka bisa mengembalikan seluruh kerugian negara.

“Tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara karena dia sebagai kontraktor menikmati hasil korupsinya sendirian. Masih ada kekurangan pengembalian dari total kerugian negara, tetapi kami berharap dalam kasus yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda ini, seluruh kerugian negara bisa dipulihkan. Jika ini terjadi, tentu akan menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan dari kami nantinya,” ujarnya.

Kejari Pertimbangkan Keringanan Tuntutan

Kajari juga menegaskan kejari Kutim akan terus berupaya agar kerugian negara dalam kasus ini bisa dipulihkan sesuai dengan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kasus ini, dengan nilai kontrak Rp2,46 miliar, proyek dinyatakan sebagai kerugian total (total loss) karena bangunan yang dibuat tidak bisa digunakan.

Seperti diketahui, Kamis (18/9) lalu, Kejari telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini untuk keperluan penyidikan. Mereka adalah Junedi selaku kontraktor, serta DL sebagai PPTK dan MR sebagai PPK.

Menurut Kajari, penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Polres Kutim, namun jika diperlukan, penahanan bisa diperpanjang. Kasi Pidsus Tambunan menambahkan bahwa ketiga orang tersebut disangka melakukan perbuatan pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi, termasuk ahli konstruksi dari Politeknik Kupang, Inspektorat, serta Kades Kandolo dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Tambunan menjelaskan bahwa MR bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, DL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara Junedi adalah pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Dalam kasus ini, BPKP menyatakan bahwa proyek tersebut mengalami kerugian total (total loss) karena bangunan yang ada tidak memenuhi syarat konstruksi. Meskipun ada struktur bangunan, proyek tidak bisa dilanjutkan karena tidak layak digunakan. Oleh karena itu, BPKP menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak bernilai dan kerugiannya setara dengan nilai proyek.

Junedi, sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek ini, berdasarkan perjanjian yang dilakukan di notaris dengan pemenang tender CV Palokko Kaluppini Jaya, bertindak sebagai pemegang kuasa pelaksana. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga kolam renang tersebut tidak selesai, tidak sesuai mutu, dan tidak dapat dimanfaatkan. Karena kolam tidak bisa digunakan, ketiga tersangka dianggap bertanggung jawab atas kerugian tersebut.