Berita

Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran Simbol Kemitraan DPRD dan Pemkab Kutim

253
×

Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran Simbol Kemitraan DPRD dan Pemkab Kutim

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, menegaskan bahwa persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan bukan sekadar memenuhi formalitas administratif. Sebaliknya, hal ini mencerminkan kemitraan erat antara DPRD Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam melindungi masyarakat dari risiko kebakaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Rizali Hadi dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung pada Senin, 11 November 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, pukul 13.00 WITA.

“Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran,” ujar Rizali Hadi.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan keamanan masyarakat, tetapi juga memperkuat kesejahteraan mereka. Peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di seluruh wilayah Kutai Timur.

Raperda ini, lanjut Rizali, mencakup berbagai aspek penting, mulai dari langkah-langkah pencegahan hingga prosedur penanggulangan kebakaran yang lebih terstruktur. Selain itu, aturan ini juga mengatur mekanisme penyelamatan, baik dalam situasi darurat maupun upaya evakuasi yang cepat dan tepat.

Rapat Paripurna ini merupakan salah satu agenda penting dalam proses legislasi di Kutai Timur. Dengan disetujuinya Raperda ini, pemerintah daerah akan memiliki payung hukum yang lebih jelas untuk memperkuat kapasitas pemadam kebakaran, membangun kesadaran masyarakat, serta memastikan kesiapan menghadapi potensi kebakaran.

Kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kutai Timur dalam menyusun Raperda ini diharapkan menjadi model kemitraan yang produktif. “Kemitraan ini menunjukkan bahwa baik legislatif maupun eksekutif memiliki visi yang sama dalam memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Rizali.

Raperda tersebut kini menunggu langkah finalisasi sebelum diundangkan dan diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat Kutai Timur.