Berita PilihanBreaking News

UU BUMN Disahkan, KPK Tak Bisa Sentuh Direksi dan Komisaris, Publik Soroti Ancaman Korupsi

1211
×

UU BUMN Disahkan, KPK Tak Bisa Sentuh Direksi dan Komisaris, Publik Soroti Ancaman Korupsi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan DPR dan langsung menuai kritik luas. Salah satu pasal dalam revisi tersebut menghapus status penyelenggara negara dari direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN—kebijakan yang dinilai berpotensi memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam undang-undang yang baru, Pasal 3X Ayat (1) menyebut bahwa “organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.” Sementara Pasal 9G menegaskan bahwa “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Implikasinya, para pejabat tinggi BUMN kini berada di luar jangkauan langsung KPK, yang berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 hanya berwenang menangani kasus korupsi oleh penyelenggara negara. Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN pun harus ditangani melalui mekanisme penegakan hukum umum.

Langkah ini dinilai kontraproduktif oleh banyak kalangan, mengingat sejumlah kasus mega korupsi justru melibatkan direksi BUMN. Misalnya, kasus Pertamina yang terkait pertamax oplosan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 968,5 triliun, kasus korupsi timah yang ditaksir merugikan negara Rp 300 triliun, serta skandal PT Asabri (Rp 22 triliun), Jiwasraya (Rp 17 triliun), dan Garuda Indonesia (Rp 9 triliun).

Publik dan pengamat antikorupsi mendesak agar pasal-pasal bermasalah ini segera diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai, sebagai entitas pengelola dana publik, pejabat BUMN seharusnya tetap berada di bawah pengawasan ketat lembaga antirasuah. (wal)