Kegiatan ini secara spesifik juga diarahkan untuk mencapai tiga sasaran penting di lingkungan sekolah, yaitu:
- Mendorong kesiapan satuan pendidikan dalam menyediakan layanan, akomodasi, dan sarana prasarana yang aksesibel bagi peserta didik disabilitas.
- Membangun sikap inklusif dan nondiskriminatif di lingkungan sekolah sehingga tercipta budaya sekolah yang menghargai keberagaman.
- Menjamin pemenuhan hak Pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disdikbud Kutim berharap rampungnya sosialisasi lima zona ini dapat mempercepat pembentukan dan optimalisasi ULD di setiap satuan pendidikan, sehingga hak-hak disabilitas dalam memperoleh pendidikan yang layak dan setara dapat terjamin penuh di Kabupaten Kutai Timur. (adv)











