Berita Pilihan

Polres Kutim Ungkap 17 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Amankan 179,18 Gram Sabu

81
×

Polres Kutim Ungkap 17 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Amankan 179,18 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) mencatatkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika selama November 2025. Hanya dalam satu bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana, mengamankan 24 tersangka, dengan total barang bukti sabu yang disita mencapai 179,18 gram. Data ini menegaskan komitmen kuat Polres Kutim dalam menekan peredaran barang haram di wilayah hukumnya.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolri yang menjadi agenda prioritas nasional melalui program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

“Penegakan hukum terkait narkoba harus dilakukan secara presisi, profesional, humanis, serta cepat merespons laporan masyarakat. Termasuk penindakan berbasis intelijen dan teknologi untuk membongkar jaringan bandar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya, saat konferensi pers, Selasa 02 Desember 2025.

Sebagai upaya tindak lanjut dan peningkatan respons, Polres Kutim kini mengaktifkan dan mengoptimalkan layanan aduan publik melalui kanal darurat 110, 114, serta memantau aktivitas mencurigakan melalui media sosial resmi. Langkah ini dinilai efektif untuk mendeteksi dini aktivitas ilegal di masyarakat.

Dari total pengungkapan kasus selama November, salah satu kasus terbesar berhasil ditangani oleh Polsek Sangatta Utara dengan barang bukti sabu mencapai lebih dari 50 gram. Barang haram sebanyak 179,18 gram yang disita tersebut, ditaksir memiliki nilai ekonomi hingga Rp268.770.000 jika diukur di pasar gelap.

“Dengan penyitaan ini, kami memperkirakan sekitar 900 warga Kutai Timur berhasil diselamatkan dari paparan narkoba hanya dalam satu bulan,” ujar Fauzan, menyoroti dampak positif operasi tersebut terhadap generasi muda.

Ia menegaskan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutim. “Kami akan kejar, tangkap, bongkar jaringan, dan proses hukum dengan ancaman maksimal. Narkoba merusak masa depan generasi,” tegasnya.

Fauzan juga menyampaikan peringatan keras kepada para bandar, pengedar, hingga pengguna jaringan gelap. “Hentikan aktivitas kalian. Kutai Timur bukan tempat aman untuk peredaran narkoba,” ucapnya.

Selain itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika, terutama mencegah anggota keluarga terlibat penyalahgunaan. “Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan. Lindungi anak-anak dari pergaulan berisiko. Kami sudah membuka layanan cepat aduan melalui online dan media sosial Polres serta Polsek,” tambahnya.

Kasatreskoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menambahkan bahwa secara akumulasi selama Januari hingga November 2025, pihaknya telah menangani total 244 laporan dengan 293 tersangka.

“Total barang bukti yang berhasil disita sepanjang 2025 mencapai 2.284,708 gram sabu serta 1.022 butir obat terlarang,” jelasnya.

Erwin mengungkapkan, peredaran narkoba masih ditemukan di seluruh kecamatan di Kutim, bahkan hingga wilayah terpencil seperti Pengadan dan Sintang. “Tidak ada kecamatan yang benar-benar terbebas. Namun wilayah dengan pengungkapan terbanyak masih Sangatta Utara,” katanya.