Urus sertifikat, Siapkan Biaya Tambahan

 

Kepala Dinas Pendapan Daerah Kutim, Yulianti
Kepala Dinas Pendapan Daerah Kutim, Yulianti

wartakutim.com || Sangatta : Warga sangatta yang hendak mengusur sertifikat Tanah, harus menyiapkan biaya tambahan untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPTHB), yang nilainya berpariatif.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutai Timur Yuliana, mengatakan untuk pengurusan sertifikat tanah, selain membayar biaya sertifikat warga juga dibebankan (BPTHB).

“Jika masyarakat hanya membayar biaya sertifikat, namun belum membayar BPTHP, maka tidak akan diberikan sertifikatnya” Jelas Yulianti Kepada Wartawan saat ditemui diruang kerjanya.

Untuk pembayaran BPTHB, Yulianti mengatakan Dispenda telah bekerja sama dengan Bank Kaltim, dalam melakukan pembayaran BPTHB, pola ini dilakukan agar mempermudah masyarakat dalam penagihan BPTHB.

“Sulit untuk mengetahui transaksi yang dilakukan masyarakat saat melakukan jual beli, namun disaat masyarakat mengurus sertifikat pastinya mereka langsung melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).”Jelasnya kepada Wartawan.

Lebih lanjut Yulianti katakan pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan BPN untuk pengurusan BPTHB tersebut. Dia (Yuliana) membantah jika Dispenda  dikatakan terkesan menodong  masyarakat terkait dengan pengurusan BPTHB tersebut, dispenda sudah melalui mekanisme yang ada saat ini.

“Walau sudah mengurus sertifikat, namun belum membayar BPTHB  maka tidak akan diserahkan sertifikatnya, nantinya saat pengambilan sertifikat akan ditanyak  bukti pembayaran BPTHB itu, “jelasnya