Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Koordinator Bansos Di Vonis 2 Tahun Penjara

153
×

Koordinator Bansos Di Vonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Terdakawa  Chairuddin Efendi Putra penilep dana aspirasi dana Bansos Pemkab Kutim tahun 2011, Selasa (17/12) tadi di vonis majelis hakim PN Tipikor Samarinda, selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Diketuai Hakim Casmaya SH MH, disebutkan, pria yang menjadi salah satu koordinator penyaluran bansos aspirasi dari Anggota DPRD Kutim alm Suardi itu dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Tak hanya itu, Chairuddin   diharuskan membayar uang penganti senilai Rp 4 juta yang apabila tidak dapat dibayarkan diganti dengan 2 bulan penjara. “Kami masih pikir-pikir,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ervandy Quiliem SH MH.

Ervandy mengakui putusan majelis hakim sama dengan   tuntutan yang diajukan JPU hanya berbeda di uang pengganti yang sebelumnya dituntut Rp245 juta. Chairuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Dudi Iskandar yang merupakan koordinator dari bansos aspirasi dari (Alm) Suardi –Wakil Ketua DPRD Kutim.

Ketika dilakukan pendalaman, Kejaksaan Sangatta menemukan 6 proposal fiktif yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 245 juta. Modus yang dilakukan  tak jauh berbeda dengan kasus bansos lainnya yakni dengan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang kemudian dibuatkan proposal bansos dengan nilai berkisar Rp 50 juta.

Dari 3 kasus yang telah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Samarinda, semua terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim. Para terdakwa seperti  Aulia Kamal Husain dipidana 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Aulia yang merupakan koordinator bansos aspirasi dari Anggota DPRD Sugianto Mustamar itu pun, sudah mengembalikan 100 persen kerugian senilai Rp 650 juta.

Mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Sangatta ini  dinilai  telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.  Sementara,  Dudi Iskandar divonis bersalah dan diganjar hukuman  dipidana 5 tahun penjara dan   denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 1,134 milyar atau  tambahan penjara selama 2 tahun.(wk-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.