OPINI

Ketua MUI Kutim Sesalkan Pelarangan Berjilbab

211
×

Ketua MUI Kutim Sesalkan Pelarangan Berjilbab

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI Kutai Timur, Sobirin
Ketua MUI Kutai Timur, Sobirin

Sangatta,Wartakutim.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Timur (Kutim) Sobirin Bagus  ikut menyesalkan tindakan Sekolah SMA Negeri 2 Denpasar, yang melarang Anita- seorang siswi mengenakan jilbab. Kepada Swara Kaltim, Rabu (8/1) kemarin, ia menilai pelarangan mengenakan jilbab oleh sekolah umum milik pemerintah merupakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM).

Disebutkan, mengenakan jilbab bagi seorang muslimah sangat diwajibkan dan patut dihargai jika ada seorang siswi mengenakan jilbab.

“Sungguh saya sangkat kaget dengan informasi ada sekolah umum yang biayanya negara justru melakukan tindakan yang tidak benar, kalau sekolah itu didirikan suatu agama lain dan memang melarang masih sah-sah saja tetapi jika sekolah umum suatu keanehan,” sebut Sobirin Bagus.

Ditemui di Kantor Sekretariat DPRD Kutim, ia mengaku menyesalkan masih terjadi diskiriminasi dalam alam demokrasi. MUI Kutim, disebutkan Sobirin Bagus sangat bangga dengan sekolah-sekolah di Kutim yang sangat teloransi dengan siapapun.

Sobirin sependapat dengan sejumlah tokoh Islam agar Kementrian Pendidikan Nasional melakukan tindakan terhadap pejabat di SMA Negeri 2 Denpasar yang sudah bertindak diluar batas kepatutan.

“Jika tidak ada tindakan, nantinya akan melebar selain itu berdampak psikilogis kepada siswa,” imbuhnya.

Masalah pelarangan mengenakan jilbab bagi siswi di SMA Negeri 2 Denpasar ini, menjadi perhatian berbagai pihak diantaranya  Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). Ketua Umum Pimpinan Pusat IPPNU, Farida Farichah, menegaskan   berjilbab merupakan hak warga negara karena menyangkut keimanan seseorang.

“Kaum terdidik harus memahami Indonesia ini adalah multi agama dimana semua warga negara bebas menjalankan ajaran agama yang diyakininya, terlebih berada pada sekolah umum yang dibangun negara,” jelasanya.

Kasus pelarangan  bagi Anita – Siswi SMA Negeri 2 Denpasar mengenakan jilbab di lingkungan sekolah, mencuat setelah Anita melapor ke sejumlah lembaga advokasi dan bantuan hukum di Bali. Gadis yang sedang menampak masa depanya melalui SMA Negeri 2 Denpasar ini, dilarang berjilbab karena dianggap bertentangan dengan ketentuan pemakaian seragam sekolah.(WK03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.