Sangatta – Jelang Pileg 9 April, warga di kota sangatta mulai didatangi oleh sejumlah tim sukses caleg, baik caleg DPRD Kabupaten maupun, DPRD Provinsi.
Kedatangan mereka untuk menjanjikan uang dengan nominal berpariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga nominal Rp500 ribu. Ada pula tim sukses caleg yang menjanjikan umbroh kepada masyarakat jika calegnya berhasil terpilih jadi anggota dewan.
Berdasarkan informasi yang dihimpung media ini, salah satu daerah yang menjadi buruan para tim sukses caleg adalah RT 16 gang pinang Dalam rudina. Sejumlah masyakarat disana mengaku telah didatangi beberapa tim sukses caleg.
“Mereka akan memberikan kami uang, jika kami memiliki surat suara yang jelas, Namun tak satupun yang mau lansung memberikan uangnya, bahkan ada yang berjanji menaikkan kami umroh jika caleg itu berhasil duduk di DPRD.” Kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan.
Namun ketika didesak untuk menyebutkan nama calegnya, dia enggak menyebutnya karena tidak satupun identitas yang diberikan kewarga, tim sukses caleg hanya menanyakan surat suara yang dimiliki warga.
“Saya tidak mau menyebutkan nama celegnya maupun dari partai. sebeb nanti kami dikatakan fitnah, apalagi tim sukses caleg tidak ada yang menyimpang kartu nama maupun atribut lainnya walaupun awal kedatangannya dia menyebutkan calegnya dan Partainya. Katanya.
Sementara Bagian devis pengawasan Panwascam sangatta Utara Arief Rahman mengungkapkan, banyak menerima laporan bagi bagi uang menjelang pemilu dari masyarakat, namun laporan itu tanpa disertai bukti bukti, sehingga Panwas (Panitia Pengawas Pemilu) tidak dapat menindak caleg caleg yang dilaporkan bagi bagi uang.
“Hampir tiap hari kami menerima laporan dari masyarakat, namun mereka kurang berani untuk mengungkapkannya. Bahkan dari laporan masyarakat, tak satupun bukti yang diberikan.” Katanya.
Dikatakannya, hampir diseluruh wilayahnya yakni kecamatan sangatta utara terjadi Money politik, tetapi dari laporan yang masuk tanpa di sertai bukti bukti yang nyata dari si pelapor.
”Laporan yang masuk dari gang Famili, Gang Komodo dan beberpa gang yang ada didesa Sangatta Utara. “Ya” itu mereka melapor tanpa disertai bukti hanya sekedar omongan”Ungkapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, berdasarkankan pasal 72 Undang Undang nomor 3 tahun 1999 KPU pemilu, dijelaskan ada hukuman pidana yang akan diberikan, baik pemberi maupun si penerima.”Hukumannya kurangnya 1 tahun tahun, apa bila ada bukti atau tangkap tangan dari si pemberi dan penerima.”Katanya