SANGATTA — Bupati Isran Noor tetap bersikukuh untuk melaksanakan penutupan lokalisasi Kampung Kajang, yang berada di Kecamatan Sangatta Selatan. Sehingga pada Kamis (26/6) lalu di ruang Meranti, dilakukan rapat bersama yang melibatkan berbagai unsur mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, Kesbang Linmas, hingga tokoh masyarakat setempat terkait persiapan pelaksanaan penutupan. Terlebih sebelumnya telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 462.3/K.92/2013 Tentang Penghentian dan Penutupan Seluruh Aktivitas Lokalisasi.
“Tindakkan ini tidak sebatas dilakukan di Kampung Kajang, akan tetapi dilakukan pula di seluruh wilayah Kutim. Persoalan penghentian PSK di lokalisasi Kampung Kajang, tidak hanya semata-mata berlangsung di jaman kepemimpinan saya. Akan tetapi berlansung sejak jaman Bupati Awang Faroek Ishak dan Mahyudin, namun tidak terlaksana penuh. Hal ini tidak pula ikut-ikutan dengan penutupan Dolly di Surabaya oleh Walikota Rismawati, karena kita sudah lama memprakarsainya hanya belum seluruhnya tuntas,” ungkap orang nomor satu di Kutim ini.
Isran Noor sendiri langsung memimpin rapat tersebut, dengan didampingi langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Asisten IV Kesra Mugeni, dan Kepala Dinas Sosial Aji Kifly Oesman. Selain itu hadir pula Kepala Satpol PP Sarwono Hidayat, Kabag Umpro Suroto, maupun juga Camat Sangatta Selatan Isnaini Trikorawati. Pihak pemerintah menyadari bahwa dampak kegiatan prostitusi sungguh sangat besar, sehingga akan berdampak panjang di kemudian hari terutama generasi muda. Jika pihak Pemkab Kutim tidak bertindak tegas untuk menegakkan aturan yang sudah ditetapkan, hal ini akan merugikan masyarakat.
“Ini bukan semata-mata pemerintah berkeinginan, namun untuk melindungi masyarakat. Bupati memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari hal-hal negatif terkait dampak penyakit sosial masyarakat, terutama moral. Amat miris melihat aktifitas prostitusi yang berlangsung di depan mata kita, namun kita tidak berbuat apa-apa untuk menghentikan aktifitas tersebut. Bayangkan saja jika anak-anak tersebut adalah anak-anak kita, apa yang kita semua perbuat. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup lokalisasi Kampung Kajang,” jelas Isran menggugah kesadaran semua pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Isran Noor juga meminta kepada Asisten IV untuk menyiapkan anggaran yang cukup hingga akhir tahun 2014 untuk melakukan penutupan lokalisasi. Baik itu terkait biaya operasional hingga penyediaan dana tali asih agar para pekerja seks komersial dapat memiliki dana yang cukup untuk pulang ke kampung asal dan modal usaha. “Kegiatan tidak semata menutup lokalisasi, akan tetapi memantau secara penuh aktifitas penyebaran pekerja seks komersial, jangan sampai mereka kemudian menyebar ke daerah-daerah lain di Kutim. Siapa saja yang melanggar atau menghalang-halangi akan ditindak sesuai hukum,” tegas Bupati saat memimpin rapat.
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro mengaku mendukung keputusan yang diambil oleh Bupati Kutim. Terkait langkah-langkah dilapangan akan dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk TNI serta pihak Satpol PP dan Linmas. Selain itu langkah-langkah penutupan lokalisasi, bukanlah persoalan yang baru. Terlihat bagaimana pihak Pemkot Balikpapan telah berhasil melaksanakan pentupan lokalisasi Km 17 di Jl Soekarno-Hatta. “Namun kita juga harus melakukan pengawalan terhadap para PSK saat memulangkan ke daerah asal mereka. Jangan sampai tidak optimal, karena dikhawatirkan mereka akan kembali ke tempat tersebut maupun berpindah lokasi di daerah lain,” terang Kapolres.
Sementara itu Camat Sangatta Selatan Isnaini Trikorawati mengaku pihaknya mendukung sekali keputusan Bupati untuk melakukan penghentian dan penutupan aktivitas lokalisasi Kampung Kajang. Terlebih aktifitas prostitusi sudah berlangsung selama 36 tahun, sejak berpindah sebelumnya dari Masabang. Sehingga keputusan ini merupakan langkah yang tepat, bagi pencipataan kondisi sosial masyarakat yang lebih baik. “Alhamdulillah apa yang kita cita-citakan bersama, direstui langsung oleh Bupati Isran Noor. Untuk itu kepada semua pihak yang berkepentingan dapat bersama-sama untuk segera merealisasikannya. Ini penting bagi penciptaan kondisi lingkungan sosial masyarakat yang bebas dari kegiatan negatif dan berdampak pada generasi muda,” jelas salah-satu camat perempuan di Kutim ini. (kmf3)