Berita PilihanPeristiwa

Empat Parpol, Mengancam Akan Memboikot Pelantikan DPRD Kutim

200
×

Empat Parpol, Mengancam Akan Memboikot Pelantikan DPRD Kutim

Sebarkan artikel ini

IMG_1281Sangatta, wartakutim.com – Massa dari gabungan empat Partai Politik (Parpol) yakni Partai Gerindra, PAN, PKPI dan Hanura, yang berasal dari dapil 3 Kutai Timur mengancam akan memboikit pelantikan anggota DPRD Kutim terpilih Periode 2014-2019 pada 14 Agustus 2014, jika KPU tetap tidak mau menjalankan amar Keputusan MK.

Mereka mengancam, akan mengerahkan massa lebih banyak lagi saat pelantingkan anggota DPRD Kutim terpilih, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di abaikan oleh pihak KPU.

Juru bicara Perwakilan empat parpol yang juga menjabat sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kutim, dr. Novel T Paembonan mengatakan KPu telah melecehkan MK dengan tidak menjalankan amar putusan MK yang telah ditetapkan.

Dia (Novel) menilai pelantikan tersebut cacat hukum dan menganggap KPU Kutim Sebagai dalang dari permasalah ini. Pihaknya menduga KPU memcoba mempermainkan hukum dan melecehkan keputusan MK da memcoba untuk mempermainkan Demokrasi di Indonesia.

“Pelantikan anggota DPRD Kutai Timur priode 2014-2019 masih bermasalah, sehubungan dengan keluarnya Putusan Mahkama Konstitusi”Kata Noves usai mengikuti rapat dengan Anggota Komisioner KPU Kutim di Gedung Serbaguna Sangatta, yang juga menjadi kantor KPU Kutim. Senin kemarin.

sementara itu Ketua DPC Partai Hanurua H. Abdal Nanang mengatakan caleg DPRD yang terpilih sebanyak 40 orang, 4 orang di antaranya di minta tidak di lantik, pasalnya ke 4 orang tersebut masih bermasalah berdasarkan amar putusan MK.

“Kami meminta KPU Kutim tetap melantik 36 orang caleg DPRD Kutim yang terpilih pada tanggal 14 Agustus mendatang serta meminta kepada KPU Kutim untuk tidak melantik 4 anggota DPRD yang sedang bermasalah, jika KPU memaksakan melaksanakan pelantikan ke 4 orang tersebut, sama saja KPU akan membuat situasi keamanan di Kutim menjadi kurang kondusif, ”. Ucapnya di sela-sela hering dengan KPU di Kantor KPU Kutim. Senin 11/8/2014.

Sekedar diketaui, Pemasalah ini dimulai ketika MK mengeluarkan amar Putusan terhadap sengkate pemilihan legislatif 2014 pada tanggal 26 Juni 2014 dan MK menolak semua gugatan hasil pileg 2014 khususnya untuk dapil 3 yang diajukan oleh partai Demokrat Kutim.

Dimana dalam amar putusan itu, empat parpol yakni PPP, PDIP, Nasdem dan PKS yang sebelumnya mendapat mendapat kursi untuk daerah pemilihan 3 kutim, dalam lampiran tabel putusan MK, ke empat caleg dari empat partai tersebut di hilangkan atau tidak mendapatkan kursi.

Semertara dari hasil perolehan suara untuk memperoleh kursi dari 10 kursi diperebutkan untuk dapil 3, empat parpol dalam yakni Hanura, PAN, Gerindar dan PKPI mendapatkan masing satu kursi, sedang jumlah perolehan suara untuk satu kursi tidak mencukupi

Berikut Tabel Amal putusan MK : 

Nasdem

sangatta1

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.