
SANGATTA,WARTAKUTIM.com – . Meski sudah dapat kepastian dari Kementerian Kehutanan RI tentang jumlah kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) yang akan di Enclav (pembebasan Kawasan-red), yakni sekitar 7.800 hektar, Pemkab kutim tidak begitu saja mau menerima putusan Kementerian Kehutanan tersebut yang telah resmi dikeluarkan.
Bupati Kutim Isran Noor secara tegas menolak putusan Kementerian Kehutanan tersebut. Dia menganggap surat keputusan Kementian kehutan itu, tidak sesuai dengan usulan awal yang sudah disepakati oleh Tim Terpadu (Timdu) yang dibentuk berdasarkan Undang undang 41 tahun 1999 yang luasannya kurang lebih 17 ribu Hektar.
“SK kemenhut kami tolak, karena tidak sesui dengan harapan kami. Kami minta 24 ribu hektare, Timdu dan DPRD sepakat 17 ribu ha, namun yang diberikan hanya 7800 ha. Karena itu kami tolak,”tegas Isran Noor saat dikonfirmasi terkait putusan Kemenhut tentang enclave TNK.
Perjuangan enclave TNK yang dilakukan Pemkab Kutim, Kata Isran Noor, semata-mata demi memperjuangkan hak-hak masyarakat yang sudah berdiam di Kawasan tersebut puluhan tahun, khususnya warga Kutim yang tinggal di dua kecamatan yakni Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan.
Menurut Isran masyarakat di kedua Kecamatan tersebut juga memiliki hak yang sama dengan warga lainnya, juga memiliki hak menikmati pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, serta perbaikan fasilitas infrastruktur lainnya, namun selama 4 tahun daerah ini tidak dapat dibangun karena ada larangan dari Balai TNK.
Diakui, dengan adanya penolakan ini maka pembangunan dan proyek-proyek pemerintah pada tahun depan dipastikan akan kembali tertunda akibat status TNK ini. Walaupun SK Kemenhut ini diterima oleh pemkab Kutim, dengan luasan 7000 Ha tersebut juga sama saja dampaknya, yakni tidak ada pembangunan apa-apa, karena luasan tersebut tidak mencakup pemukiman warga yang ada sekarang.
“Dikasi atau tidak dikasi dengan luasan sebesar itu sama saja tidak bisa membangun. Karena itu kami tolak,” katanya. (Ima)