Sangatta,WARTAKUTIM.com – Komisi pemilihan umum (KPU) Kutai Timur, menunda pembentukan badan penyenggara pemilu AC HOc tingkat PPK dan PPS untuk pilkada Kutim 2015. Berdasarkan agenda KPU, pembentukan PPK dan PSS mulai dilaksanakan dari tanggal 19 April 2015.
Ketua Komisioner KPU Kutim Fahmi Idris mengatakan, molornya kegiatan itu, karena belum cairnya anggaran hibah dari pemkab Kutim, padahal pihaknya telah mengusulkan anggaran ke pemkab Kutim sejak dua bulan lalu.
“rencananya seleksi pembentukan PPK dan PSS ini mulai pada tanggal 19 April 2015 lalu. Namun anggaran kami belum cair, maka kami tunda pembentukan PPS dan PPS.”kata Fahmi, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Pihaknya berharap, pemkab Kutim segera mencairkan anggaran KPU Kutim, agar kegiatan kegiatan di KPU bisa berjalan. “agenda awal KPU itu, ya. pembentukan PPS dan PPK, dan semuanya itu butuh dana.”kata dia.
Lebih lanjut dia menambahkan, seleksi pembentukan PPK dan PPS akan dilaksanakan di kantor kecamatan. Sedangkan kabupaten Kutai Timur memiliki wilayah yang sangat luas yang terdiri dari 18 kecamatan, memerlukan anggaran untuk pembentukan itu.
Fahmi belum memberikan kepastian kapan seleksi Pembentukan PPK dan PPS akan dilaksanakan.”yah kalau dananya sudah cair baru kita laksanakan seleksi itu. tahapan seleksi masih panjang waktu, dari tanggal 19 April hingga 18 Mei 2015. Gimana kami mau bergerak kalau dana tidak ada,”katanya