Berita PilihanEkonomiKecamatanPeristiwa

Penggunaan Dana Desa Harus Untuk Kesejahteraan Desa

164
×

Penggunaan Dana Desa Harus Untuk Kesejahteraan Desa

Sebarkan artikel ini

IMG_0117

Sangatta, WARTAKUTIM.com – Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi desa, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Hal ini digariskan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan didahului oleh Kementerian Dalam Negeri tentang pemanfaatan dana desa telah disampaikan, dan memasuki tahapan pada pembinaan kepada masyarakat oleh aparatur desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kutai Timur Erlyan Noor menyebutkan jika pihaknya bekerjasama dengan aparatur desa untuk memberikan sosialiasi dan pelatihan-pelatihan bagi desa, dengan harapan kapasitas dan kemampuan desa menyerap dana tersebut dapat optimal seperti yang diinginkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan adanya penambahan dana sebesar Rp 18,7 dari kucuran dana sebelumnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 24 miliar maka total dana desa sebesar Rp 40.7 miliar.

Memang hingga kini pihak BPMPD untuk tahap kedua belum dibagikan bagi 133 desa yang tersebar di pesisir dan pedalaman Kutim. Dana sebesar Rp 26,7 miliar tersebut akan ditransfer setelah APBD Perubahan 2015 diketuk di DPRD. “Pencairan pada tahap pertama telah dilakukan dengan dana sebesar Rp 14 miliar dimana pembelanjaannya dilakukan untuk pembangunan desa. Adapun kini kita tinggal menunggu APBD-Perubahan diketuk agar kemudian dana tahapan kedua sebesar Rp 26,7 miliar dapat dicairkan bagi 133 desa, dengan rata-rata perdesa mendapakan dana segar Rp 300 juta,” ungkap lelaki berkacamata ini.

Pihak BPMPD juga telah meminta pihak Inspektorat Kutim dan Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah Kaltim untuk terlibat dalam mengaudit proses penggunaan dana desa. Walaupun memang tidak harus sama dalam hal mengaudit dana yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena hingga sekarang, mekanisme penggunaan dana desa belum ada yang ideal. Karena kewenangan Kepala Desa dalam penggunaan dana desa terlalu besar, dan dapat menyebabkan terjadinya penyelewengan penggunaan dana tersebut.

“Itulah mengapa kita membutuhkan Inspektorat Kutim dan BPK Wilayah Kaltim dalam mengaudit, karena kewenangan Kades terlalu besar dalam hal tersebut. Bagaimana dalam proses Kades dapat mencairkan uang tersebut hanya dengan bendahara, melalui tandatangan dirinya dan bendahara desa saja sehingga dapat dana tersebut ditarik dari kas desa. Kita sendiri telah meminta kepada Kementerian untuk memperbaiki proses ini. Kita juga mengacu pada peraturan Menteri PDTT, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, termasuk pada Peraturan Bupati (Perbup). Yang terpenting Kepala Desa menyadari bahwa dana desa bukan uang pribadi, namun dana yang ditetapkan oleh pemerintah dan dibelanjakan bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejehateraan masyarakat desa,” tegas Erlyan Noor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.