Berita PilihanRagam

BPCB Kaltim Lakukan Sosialiasi Kegiatan Delineasi Tahap II

252
×

BPCB Kaltim Lakukan Sosialiasi Kegiatan Delineasi Tahap II

Sebarkan artikel ini
Suasana saat sosialiasi yang dilakukan pihak BPCB di Kutim
Suasana saat sosialiasi yang dilakukan pihak BPCB di Kutim
Suasana saat sosialiasi yang dilakukan pihak BPCB di Kutim

SANGATTA, wartakutim.com – Kegiatan sosialiasi kegiatan Delineasi Tahap II dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kaltim pada Jum’at (9/12) pagi tadi. Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Sayyid Abdul Muthalib, didampingi oleh Kabag SDA Setkab Kutim Pranowo yang bertindak sebagai moderator dalam acara tersebut. Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh beberapa instansi terkait, serta pihak stakeholder di masyarakat termasuk pula Forum Peduli Karst Kutai Timur.

Sementara itu hadir sebagai pembicara yakni Kepala BPCB Kaltim I Made Kusumajaya dan Peneliti dari Departemen Arkeologi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar yakni Yadi Mulyadi. Dalam kesempatan itu BPCB Wilayah Kerja Kalimantan, yang merupakan kelanjutan dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jendral Kebudayaan. Mengungkapkan jika delineasi dilakukan untuk memberikan pelindungan secara proporsional atas dasar kajian-kajian sesuai peruntukkan dan pendukungan terhadap rencana pengusulan kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional dan Warisan Budaya Dunia (World Heritage).

“Delineasi didasarkan pada hasil kajian potensi arkeologi, konservasi, lingkungan, dan legalitas hingga pada sebuah kesimpulan bahwa kawasan tersebut layak dilindungi karena memiliki nilai penting bagi kesinambungan peradaban Indonesia di kancah peradaban dunia. Dari hasil kajian terdapat 35 situs yang layak menjadi warisan dunia karena memiliki OUV sehingga pada tahun 2014 telah didaftarkan dan telah masuk dalam Tentative List UNESCO Ref: 6009 tertanggal 30 Januari 2015, dengan judul Sangkulirang Mangkalihat Prehistoric Rock Art Area,” ungkap I Made Kusumajaya.

Adapun Yadi Mulyadi peneliti asal Unhas mengungkapkan dalam dokumen Tentative List, Karst Sangkulirang-Mangkalihat merupakan kawasan karst seluas 1.8 juta hektar yang terletak di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Kawasan tersebut terdiri dari 9 gunung karst raksasa yang menjulang tinggi, namun yang spesifik dilindungi seluas 430.000 hektar.

Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2012 juncto Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 67 Tahun 2012, terdiri dari 5 gunung karst, yang terletak di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Sangkulirang (Kabupaten Kutai Timur), serta Kecamatan Kelay, Kecamatan Sambaliung, dan Kecamatan Tabalar (Kabupaten Berau), Provinsi Kalimantan Timur. Namun yang akan diusulkan saat ini untuk tentative list dibatasi pada kawasan Gunung Gergaji yang terletak di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur seluas ± 8.000 ha.

Penarikan garis-garis batas dalam rangka delineasi tidak memungkinkan untuk mengikuti batas-batas areal okupasi manusia masa lampau tersebut, sebab dalam kondisi masa kini areal tersebut terdapat kepentingan lain di dalamnya terkait kawasan yang tidak bisa diabaikan. Terutama pemukiman dan okupasi pertanian dan pencaharian yang lain bagi masyarakat masa kini. Kebijakan pemerintah tentang tata ruang dan peruntukan untuk bidang lain, misalnya pertambangan, pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, areal konservasi, dan lainnya turut pula menentukan penempatan garis batas. (Nall)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses