SANGATTA – Hasil keputusan akhir sidang vonis Jurjani alias Ijur (45) dibacakan Selasa (14/12/2016) siang. Putusan majelis yang dibacakansecara bergantian oleh majelis hakim, secara tegas menyebutkan perbuatan Ijur kejam dan sadis telah membunuh, mencabuli dan membakar Nesya Nur Aslya balitayang masih berumur 4 tahun.
Majelas hakim memvonis Ijur dengan hukuman mati. Dalam amar pertimbanganya, majelis yang terdiri, Tornado Edmawan sebagai ketua majelis, dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurahmat, menyebutkan kebaikan keluarga korban justru dibalas dengan perbuatan sadis.
“Perbuatan terdakwa (Jurjani)secara sah dan menyakinkan terbukti, sehingga divonis bersalah dengan hukuman mati,” kata Tornado saat membacakan amar vonis terhadap Jurjani.
Ketua majlis hakim, melakukan ketukan palu tepat pukul 15.25 wita, membuat Jurjani tertunduk lesu dengan menatap lantai ruang sidang. Ia bahkan tampak goyang, beruntung sidang segera ditutup oleh sehingga petugas Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sangatta dan PN Sangatta sertapuluhan anggota Polres Kutim langsung mengamankan Jurjani.
Saat keluar dipintu persidangan, Ijur sudah ditunggu anaknya bersama kedua cucunya. Saat bertemu dengan anaknya, Ijur langsung memeluk anak dan cucunya dengan tetasan air mata. Sesudah itu Ijur langsung diborgol kemudian dimasukkan ruang tahanan sementara. Dan setelah itu Ijur langsung dibawah oleh petugas Kejari dan anggota kepolisian mengguanakan mobil tahanan milik kejaksaan. *(WAL)














Leave a Reply