SANGATTA. Investasi Pemkab Kutim di TV Kutim, dipastikan sia-sia. Padahal, tidak kurang, puluhan miliar rupiah telah digelontor dari APBD untuk mendukung operasional TV Kutim selama bertahun-tahun, namun kini hilang tanpa bekas. Hal ini, karena saat pembentukan UPT, usulan TV Kutim, ditolak di provinsi, karena tidak punya legalitas.
Ditolaknya pengusulan UPT TV Kutim, diakui Kabag Ortal Abdu Amir Se.Dikatakannya dari puluhan UPTD yang diusulkan ke Provinsi, hanya satu yang ditolak yakni UPTD TV Kutim.
“Dari 94 usulan UPT ke provinsi, hanya usulan UPT TV Kutim, yang ditolak. Ditolak, karena tidak memiliki izin, termasuk izin prinsip, operasinal bahkan Perda. Karena itu, dipending menunggu perda dan izin,” katanya.
Diakui, saat usulan, biro hukum Pemprov meminta izin dan Perda. Namun Perda ini yang jadi dasar untuk mengurus izin. Namun perda hingga kini belum ada.
Diakui, berbeda radio, meskipun belum ada Perda, namun izin prinsif sudah ada. Karena itu, pemprov bisa terima usulan pembentukan UPT Radio.