WARTAKUTIM.COM, SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur membutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Pihak Satpol PP masih meminta bantuan aparat kepolisian dalam hal
“Satpol PP tidak boleh melakukan penyegelan atau penutupan, karena Satpol PP tidak punya PPNS. Jadi untuk melakukan penutupan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menyediakan PSK, kita harus bekerjasama dengan Polres untuk melakukan penutupan dan penyegelan,”terang Arief Yulianto Kepala Satpol PP saat ditemui awak media.
Sebelum melakukan tindakan, Kata Arief, pihaknya terlebih dahulu menyurat ke aparat kepolisian untuk melakukan penegakan Hukum.
“Di polres bagian sabara, mereka punya PPNS untuk tipiring. Mereka punya tim untuk menditeksi dini dulu. Jika didalam penyelidikan ditemukan ada pelanggaran. Tetap Satpol PP Leading sektor penindakan,”katanya.
Dikatakannya, PPNS di Kutim hanya seorang yakni Imam Lutfi yang dulu pernah bertugas di Satpol PP. Namun, kini ia telah ditugaskan ke perkebunan sebelum di Humas Setkab Kutim.“PPNS nya harus pejabat fungsional di Satpol PP tetapi kita tidak punya, tenaga PPNS itu,”ungkanya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, Meskipun sudah ada beberapa perda seperti perda Miras. Pihaknya tidak dapat menindak tegas terhadap penjual miras dan hanya bisa memberikan teguran.
“Kami tidak bisa menindak. Itu kalau kami bertindak minta bantuan Polres atau Satpol PP kota Bontang yang telah memiliki PPNS untuk menegakkan hukum,”katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, pihaknya akan mengusulkan ke pemkab kutim untuk mengadakan tenaga PPNS di Satpol PP. “kebetulan saat kami menghadap di kabag Ops Polres Kutim, mereka menyarangkan, segera Satpol PP untuk mengusulkan pelatihan (PPNS). Nantinya kami akan membuat telaan staf ke pak bupati,”katanya.
Diungkapkan, wewenang penyidik PPNS didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jouncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.