Berita Pilihan

Pemuda Pengguna Dan Pengedar Ganja Dibekuk Polisi di Sangatta

296
×

Pemuda Pengguna Dan Pengedar Ganja Dibekuk Polisi di Sangatta

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.COM, SANGATTA – Dua pengedar narkoba Jenis ganja diamankan Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) polres Kutai Timur. Kedua pelaku tersebut di bekuk di lokasi yang berbeda.

Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko, Sik didampin Kasat reskoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, dua tersangka yang berhasil diamankan adalah HHS (20) warga Jl. Hidayatullah Gang Puring Kelurahan Teluk Lingga dan AM (23) warga Jl Yos Sudarso II Gang SBY Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara. Keduannya diringkus dirumahnya masing-masing.

““Pada pukul 13.00 Wita, ada informasi dari warga bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis ganja di Jalan K.H Ahmad Dahlan. Unit Opsnal Satresnarkoba lantas melakukan undercover atau penyamaran dan penyelidikan di lapangan,” tuturnya kepada kepada awak media, Senin (17/4) siang.

Dari penangkapan tersebut lanjut Rauf, polisi berhasil menyita barang bukti ganja sebanyak 347,04 gram yang dibungkus dalam kantongan kecil berwarna bening.

Dikatakannya, awalnya polisi berhasil menangamankan HHS dirumahnya. Saat pengeledahan, pihak kepolisian empat poket diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok, kantong saku dan tas warna biru gelap.

 “Karena HHS kita curigai masih menyimpan ganja tersebut, Kamu lalu mengembangkan penggeledahan hingga kerumah pelaku. Benar saja, kepolisian kembali mengamankan 112 poket ganja yang disimpan dibawah kasur tidurnya,”terangnya.

Setelah itu, kepolisian melakukan interogasi dan mendapatkan informasi dari karyawan perusahaan tambang ini, tersangka sempat menjual ganjanya kepada AM seberat 7 gram. Kepolisian langsung bergerak cepat kerumah AM yang terletak di Jalan Yos Sudarso II, Gang SBY, Sangatta Utara. AM tertangkap tangan tengah memegang sebuah kotak handphone yang ternyata didalamnya terdapat ganja seberat 7 gram tadi.

Berdasarkan pengakuan HHS ke polisi, dia belum pernah menjual barang tersebut ke kurir lain selain AM. Namun dia juga mengakui sudah dua kali memesan ganja, hanya saja pesanan ganja pertama seberat 100 gram pada bulan Maret lalu memang khusus dikonsumsi untuk dirinya sendiri.

“Adapun asal barang tersebut didapatkan pelaku secara online lewat aplikasi ‘Line’. HHS membeli 250 gram ganja dengan harga Rp. 2.850.000. Rencana HHS, ganja seberat 25 gram akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya akan dijual dengan paket kecil seharaga Rp. 50ribu,” jelas Iptu Abdul Rauf.

Pihak kepolisian memperkirakan, apabila HHS bisa menjual 112 poket tersebut, maka ia mampu mendapatkan keuntungan hingga Rp 2.750.000.

Saat ditanya apakah para pengedar ganja ini mempunya grup khusus di aplikasi ‘Line’ untuk bertransaksi, Iptu Abdul Rauf masih belum bisa memberikan informasi karena masih dalam penyidikan. Tapi dia memastikan, sudah mengantongi nama akun ‘Line’ sumber ganja yang dipesan oleh HHS tersebut.

Semua barang bukti saat ini sudah disimpan di Markas Polres Kutim guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

yang berstatus karyawan tambang itu pun digeledah di tempat dan ditemukan empat poket  diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok, kantong saku dan tas warna biru gelap. Karena HHS dicurigai masih menyimpan masih banyak tersimpan barang memabukkan ini, polisi lalu mengembangkan penggeledahan hingga kerumah pelaku. Benar saja, kepolisian kembali mengamankan 112 poket ganja yang disimpan dibawah kasur tidurnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.