Ragam

Bupati Kutim Pernah Terima “Surat Cinta” Dari Mendagri

273
×

Bupati Kutim Pernah Terima “Surat Cinta” Dari Mendagri

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Kepala Subdit Bina Aparatur Wilayah III Kalimantan Kementerian Dalam Negeri Teni mengatakan, pengantian atau mutasi pejabat eselon 2, 3 dan 4 dilingkungan Dinas Catatan Sipil dan Data Kependudukan Disdukcapil harus mendapat persetujuan Mendagri.

Hal tersebut diungkapkan Teni, dalam rapat koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Kaltim di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Selasa (9/5/2017).

Dia mengungkapkan,beberapa waktu lalu, Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Barat (Kubar) pernah mendapat “surat cinta” dari Mendagri, yang berisi teguran kepada bupatinya terkait soal pergantian pejabat di kantor Disdukcapil.

“Karena Disdukcapil merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas memberi layanan langsung kepada masyarakat, maka dalam pergantian posisi jabatan strategis bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 di Disdukcapil harus mendapat persetujuan Mendagri,”terangnya.

Wanita berhijab ini mengungkapkan, seperti yang terjadi di Kubar., 8 pejabat Disdukcapil di-nonjob-kan (tidak dapat kerja), dan Kutim ada mutasi  baik pejabat baru (datang) maupun yang dipindah di kantor Disdukcapil belum ada surat persetujuan Mendagri untuk dipindahtugaskan tapi bupatinya sudah telanjar lebih duluan melakukan aksi penyegaran posisi pejabat.

“Waktu itu, ada persyaratan yang belum dilengkapi Kubar dan Kutim. Maka Mendagri memerintahkan agar persyaratan yang terabaikan itu segera dilengkapi. Karena Kutim dan Kubar sudah melengkapi kekurangan itu, maka urusan ‘surat cinta’ itu sudah selesai. Namun, masalahnya sudah beres. Sudah selesai. Itu berdasar amanah Permendagri Nomor 76 Tahun 2015”terangnya.

Masalah di atas sengaja diungkap  Teni, dalam rapat koordinasi dimaksud agar dalam pergerakan gerbong mutasi di lingkup Pemprov Kaltim, kabupaten kota tidak terjadi penyimpangan hukum. Jadi pergantian pejabat di Disdukcapil kedepan tidak ada lagi yang belum mendapat persetujuan Mendagri. Pengusulan pejabat untuk posisi di kantor Disdukcapil harus melalui proses yang benar. Yaitu, pengusulan dari bupati ke gubernur. Dari gubernur usulkan lagi ke Mendagri. Mendagri terbitkan surat persetujuan pergantian. Waktu proses untuk mendapat persetujuan Mendagri kurang lebih 14 hari. (BHR)