WARTAKUTIM.CO.ID – Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Kutai Timur (Kutim) memusnahkan sitaan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dari tersangka Helyawan alias Eli Bin Idris, Kamis (1/2/2107).
Pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka Helyawan alias Eli Bin Idris, digelar di teras Mapolres Kutim yang dipimpin langsung Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan, serta disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim, Dinas Kesehatan Kutim serta tersangka Eli sendiri.
Kapolres Kutim AKBP Teddy menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 74 gram yang masih terbungkus dalam 3 (tiga) kantung plastik klip kemudian digunting dan dilarutkan ke dalam wadah yang berisikan air panas. Setelah larut kemudian langsung dibuang kedalam lubang WC pada toilet Polres Kutim, yang dilakukan sendiri oleh tersangka.
“pemusnahan barang bukti narkotika sabu kali ini dilakukan karena barang bukti yang ada dianggap cukup besar. Selain itu juga dilakukan karena dirasa lebih aman dari pada harus terus menyimpan barang bukti hingga kasus selesai diputuskan PN Sangatta,”terangnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, Dalam kasus ini, tersangka Eli yang diamankan di Desa Wahau Baru Kecamatan Muara Wahau pada 11 Januari 2017, kemarin, tidak bermain sendiri.
“Saat ini Tim Buser Polres Kutim masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya berinisial AR, yang saat ini diduga berada di Kabupaten Bulungan,”pangkasnya (IA).