Sejumlah lembaga penerima dana hibah atau bantuan sosial dari pemkab Kutai Timur, belum melakukan pelaporan peranggungjawaban. Demikian diungkapkan Kabag Sosial Sekkab Kutim Andi Abdul Rahman.
Dikatakannya, batas waktu pelaporan yang ditetapkan oleh pemerintah sudah lewat dari massa jatuh tempo, sehingga lembaga penerima dana hibah wajib memberikaln LPJ ke bagian sosial.
“akibat keterlambatan pelaporan pertanggungjawaban penerima bansos atau dana hibah ini, cukup berpengaruh pada pelaporan keuangan Pemeintah Kutim secara menyeluruh kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Dikhawatirkan, nantinya juga akan berpengaruh pada penilaian pelaporan keuangan Pemkab Kutim.”ungkapnya
Lebih lanjut ia meminta agar lembaga-lembaga penerima dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) pada tahun 2017 lalu, untuk segera melakukan pelaporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan Bansos dan Dana Hibah.
Dikatakannnya, keterlambatan LPJ penerima bansos tersebut, Pemkab Kutim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Sosial Setkab Kutim sudah menyurati kepada masing-masing lembaga penerima bansos.
“Memang secara aturan, setiap penerima bansos harus meyampaikan laporkan pertanggungjawaban penggunaan bansos pada akhir tahun atau paling lambat 15 hari di awal bulan Januari. Pelaporan ini sebagai bukti bahwa bansos atau dana hibah yang sudah dikucurkan oleh Pemkab Kutim telah dipergunakan sebagaimana aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,”terangnya. (Wal)