WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polres Kutai Timur mengamankan seorang perempuan berinisial DR (33) karena kedapataan memiliki barang haram narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang himpun, tersangka berupaya mengelabui polisi dengan cara menyimpan narkoba di anusnya. Namun aksi itu diketahui setelah dilakukan penggeledahan oleh Polwan dari Satreskoba Polres Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi kasat reskoba Kutim AKP Mikael Hasugian mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 10 poket kecil total berat 3,04 dari perempuan yang merupakanwarga jln teluk rawa 5 rt. 16 Desa Sangatta Utara, Kec Sangatta Utara.
Penangkapan DR bermula informasi masyarakat yang diterima Satreskoba Polres Kutim.” Pada ahir bulan Desember tahun 2018, Unit Opsnal Sat Resnarkoba polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah sangatta,”terangnya.
Kemudian lanjut Mikael, unit opsnal SatResnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 sekira jam 21.00 wita. Saat digeledah petugas ditemukan 1 ( satu ) poket kecil yang simpan di pantat.
“awalnya tersangka tidak mengaku menyimpan Narkoba. Namun setelah digeledah di temukan satu poket sabu yang disimpan di pantat. Setelah itu kami menuju rumah tersangka di Jalan Teluk Rawah 5 untuk mencari barang bukti lainnya,”jelasnya.
Masih lanjut Mikael, setelah dilakukan penggeledahan di rumah DR, polisi kembali menemukan sabu 4 ( empat ) poket dilantai dalam kemasan sikat gigi mika dan 5 ( lima ) poket dirak tv dalam tas kecil warna pink.
“Jadi total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 10 Poket dengan berat 3.02 gram. Selain itu kami (Satreskoba) mengamankan hand phone, beberapa plastik yang diakui milik DR. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutai timur guna pemeriksaan lebih lanjut,”katanya
Akibat perbuatannya tersebut, DR akan dijerat Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maksimal hukuman 12 tahun penjara.(wal)