WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Dinas Kesehatan Kutai Timur, masih menjajaki regulasi baru penganti program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Pasalnya, Pemkab Kutim, tidak dapat lagi memberikan bantuan melalui Jamkesda untuk membantu masyarakat miskin dalam pembiayaan pengobatan di rumah sakit umum daerah (RSUD).
Hal ini diungkapkan kepala Diskes Kutim dr. Bahrani, saat di temui wartawan, usai menghadiri rapat coffee Morning di, kantor, sekretariat Kabupaten (Sekkab) Kutim, senin (28/01) siang.
Menurut mantan Direktur RSUD Kudungga Kutim ini, sejak adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemkab Kutim tidak lagi bisa menganggarkan untuk Jamkesda. Sehingga masih banyak masyarakat tidak mampu belum terjangkau BPJS kesehatan khususnya di daerah pelosok yang ada di Kutim.
“Dulu kita ada Jamkesda, masyarakat yang tidak mampu hanya membawa surat keterangan tidak mampu dari desa ke RSUD, biaya pengobatannya ditanggung pemerintah daerah, sehingga nanti RSUD langsung menangihnya ke Pemkab Kutim. Kalau sekarang sudah ada BPJS, sementara BPJS Kesehatan harus membayar Iuran tiap bulannya, banyak masyarakat tidak mampu belum mendaftarkan diri ke BPJS,”teranganya.
Ia menambahkan, Diskes Kutim berupaya mencari regulasi untuk pembiayaan BPJS kesehatan untuk masyarakat tidak mampu di Kutim. Termasuk pembiayaan dari dana CSR dan Dana Desa.
“kami sedang menjajaki pengganti Jamkesda itu, dengan memasukkan masyarakat tidak mampu kedalam BPJS. Pembiayaannya itu baik melalui Diskes, tau kita mencarikan dana dari CSR atau kemungkinan bisa menggunakan Alokasi Dana Desa. Nantinya masyarakat tidak mampu tidak lagi membayara rumah sakit dan pengobatan,”pangkasnya.
Penulis : HR | Editor : IA